tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum atau POJK Layanan Perbankan Digital. Penerbitan beleid itu dilatarbelakangi semakin berkembangnya inovasi perbankan di sektor teknologi Informasi (TI).
Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank penyelenggara layanan digital. Beberapa di antaranya permohonan persetujuan, implementasi penyelenggaraan layanan perbankan, manajemen risiko, penyampaian laporan, dan perlindungan nasabah.
"Karena kalau dulu untuk pembukaan rekening harus face to face, sekarang bisa pakai teknologi. Cukup dengan HP saja bisa dan enggak perlu datang ke kantor cabang, cukup dari rumah," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Saat ini, baru ada dua bank dari 114 bank yang memiliki layanan perbankan digital, yakni PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan produk Jenius dan BTPN WOW serta DBS dengan Digibank.
Menurut Anton, digitalisasi ini akan semakin masif lantaran dapat menimbulkan efisiensi di sektor perbankan. Karena itu lah ada potensi perguruan pegawai yang selama ini berkerja di sektor perbankan seperti customer service-nya.
Namun, ia memperkirakan bahwa digitalisasi bisnis-bisnis baru di perbankan berpeluang menciptakan lapangan kerja baru.
"Contohnya sekarang urbanisasi sudah berkurang. Sekarang dari kampung saja sudah bisa berjualan. Tidak perlu ke Jakarta. Nah nanti akan muncul bisnis-bisnis baru. Sehingga kalau ada efisiensi (karyawan) atau pengurangan maka akan pindah ke sana," ujar Anton.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto