tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih perlu adanya pengkajian lebih lanjut terhadap pelaksanaan dana pensiun syariah. OJK mengaku akan mencari formula yang tepat untuk menerapkan dana pensiun syariah, di samping juga melihat pertumbuhan dari industri dana pensiun berbasis nonsyariah yang saat ini tengah mulai digalakkan.
“Untuk membangun industri keuangan syariah, itu tidak semata-mata hanya membangun kelembagaannya saja. Boleh saja kita buat aturan sekarang, dana pensiun syariah. Tetapi pola pikir masyarakat juga harus seimbang dengan adanya rumah dari dana pensiun syariah tersebut,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F. Pardede, di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Lebih lanjut, Dumoly mengungkapkan untuk bisa menerima produk-produk keuangan syariah, biasanya masyarakat butuh waktu. “Seperti saat mendirikan bank syariah, itu butuh waktu lebih dari 10 tahun bagi masyarakat untuk paham apa itu bank syariah,” ujar Dumoly.
Meski begitu, Dumoly tidak menampik bahwa memang ada anggota masyarakat yang cenderung memilih untuk menggunakan produk-produk keuangan berbasis syariah.
“Jadi memang kita bikin dulu aturan dana pensiun syariah, nanti akan disosialisasikan lebih lanjut. Diharapkan masyarakat dapat memiliki pilihan baru. Kalau mau yang konvensional ya silakan, kalau pilih yang syariah juga silakan. Tapi kami yakin, dengan kajian dari kami, dana pensiun syariah ada peminatnya. Sabar saja dulu,” ucap Dumoly.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas INKB OJK Edy Setiadi menuturkan sebetulnya produk-produk keuangan syariah yang ada sekarang sudah cukup memadahi untuk mendukung dijalankannya dana pensiun syariah.
“Walaupun (dana pensiun syariah) belum secara resmi dibentuk, tapi kalau kita perhatikan, mitra-mitra dana pensiun sudah ada yang merupakan lembaga keuangan syariah. Semoga ini bisa menjadi modal nantinya untuk menampung masyarakat yang ingin masuk dalam industri dana pensiun syariah,” jelas Edy.
Adapun penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah tersebut sebenarnya telah diatur sejak tahun lalu dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 33/POJK.05/2016. Dalam POJK tersebut, OJK menetapkan empat program penyelenggaraan dana pensiun syariah.
Keempat hal tersebut adalah pendirian dana pensiun syariah, konversi dana pensiun menjadi dana syariah, pembentukan unit syariah di dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dan penjualan paket investasi syariah di dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
“Ini akan sangat positif untuk melengkapi sistem keuangan syariah, memberikan keragaman pilihan produk keuangan syariah untuk masyarakat, dan akan mendorong peningkatan industri keuangan syariah secara keseluruhan,” kata peneliti ekonomi syariah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Azis Budi Setiawan, dalam keterangan tertulisnya pada 5 Oktober 2016 lalu.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Agung DH