Menuju konten utama

OJK Kaji Penambahan 'Gateway' di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok rencana penambahan perusahaan sekuritas dan manajer informasi sebagai pintu masuk (gateway) di pasar modal. Hal ini untuk semakin memperlancar penampungan dana repatrasi dari program amnesti pajak yang saat ini sedang digenjot oleh pemerintah.

OJK Kaji Penambahan 'Gateway' di Pasar Modal
(Ilustrasi) Petugas melayani pengaduan dari masyarakat melalui telepon di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. Antara Foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Seiring dengan langkah pemerintah menggenjot program amnesti pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji untuk menambah jumlah perusahaan sekuritas dan manajer investasi sebagai pintu masuk (gateway) di pasar modal dalam rangka menampung dana repatriasi dari program tersebut.

"Kalau misalnya nanti dirasa memang diperlukan ada penambahan 'gateway' karena ada kebutuhan dana yang besar, tentu kriterianya akan disesuaikan lagi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Nurhaida menambahkan, kriteria tambahan jumlah pintu masuk melalui pasar modal masih dalam pembahasan, salah satunya mengenai modal perusahaan yang menjadi penampung dana repatriasi.

"Sedang kita bahas, ada kemungkinan dari modalnya, tetapi jumlahnya sedang kita bahas. Kemudian perusahaan sekuritas dan manajer investasi akan kita pastikan memang punya kemampuan dan kredibilitas," katanya.

Ia mengemukakan bahwa OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan memberikan rekomendasi yang bisa masuk sebagai "gateway."

"OJK merekomendasikan kriterianya, kalau kemudian disetujui akan dilihat lagi siapa yang masuk dalam kriteria tersebut dan kemudian disampaikan lagi ke Kemenkeu," kata Nurhaida.

Berdasarkan PMK Nomor 119/PMK.08/2016, kriteria untuk perantara perdagangan efek diantaranya, harus terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), tidak pernah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.

Kemudian, telah memperoleh laba usaha berdasarkan laporan keuangan tahunan 2015 entitas induk saja, memiliki rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tahun 2015 minimal Rp75 miliar, dan memiliki ekuitas positif selama tiga tahun terakhir.

Sementara kriteria manajer investasi diantaranya, mengelola reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas dengan 'underlying' proyek sektor riil dengan dana kelolaan paling kurang Rp200 miliar, mengelola dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif.

Baca juga artikel terkait OJK

Sumber: Antara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara