Menuju konten utama

OJK: Jumlah Pinjaman 200 Debitur Besar Turun Rp61,94 T Akhir 2020

OJK mencatat terdapat 200 debitur besar telah menurunkan jumlah pinjaman mereka sebanyak Rp61,94 triliun hingga akhir 2020.

OJK: Jumlah Pinjaman 200 Debitur Besar Turun Rp61,94 T Akhir 2020
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai akhir 2020, terdapat 200 debitur besar telah menurunkan jumlah pinjaman atau baki debet mereka sebanyak Rp61,94 triliun. Penurunan ini disebabkan belum pulihnya operasional dunia usaha yang membuat mereka enggan mengajukan kredit.

“Kenapa? Mereka tidak memerlukan kredit perbankan sebesar pada saat normal terutama modal kerja karena operasinya belum pulih,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin(1/2/2021).

Selain dunia usaha, Wimboh juga memahami keengganan bank dalam menyalurkan kredit meski mereka sebenarnya mampu. OJK mencatat total restrukturisasi sudah menyentuh Rp971 triliun di perbankan. Belum termasuk dari lembaga pembiayaan non-bank yang jumlahnya Rp240 triliun.

Gara-gara banyak debitur yang belum bisa membayar dan meminta keringanan penundaan pokok dan bunga, dampaknya kini terasa melalui penurunan laba perbankan. Sampai akhir 2020, Wimboh memperkirakan, “30-40 persen penurunan rugi laba tergantung individu lembaga.”

Meski situasinya cukup menantang, Wimboh mengaku optimistis situasi ini dapat segera berbalik. Ia mencontohkan pertumbuhan kredit perbankan sudah relatif positif secara month to month (mtom dari November ke Desember 2020.

Kredit modal kerja sudah tumbuh 0,57 persen mtom, investasi tumbuh 0,91 persen mtom, dan kredit konsumsi tumbuh 0,46 persen mtom. Meski ia mengakui secara year on year, keseluruhannya masih terkontraksi 2,41 persen.

Beberapa upaya yang akan dilakukan mencangkup mendorong agar suku bunga perbankan turun serendah mungkin. Lalu ada kebijakan melonggarkan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sehingga bank dapat menyalurkan kredit lebih banyak tanpa harus khawatir terhambat regulasi perbankan.

“Insentif agar mempercepat perusahan besar beroperasi kembali. Hotel bintang 5-4 supaya cepat beroperasi. Masyarakat sudah siap, vaksin sudah diedarkan. Hanya tinggal masalah waktu,” ucap Wimboh.

Baca juga artikel terkait KREDIT PERBANKAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz