Menuju konten utama

OJK Berencana Buat Surat Edaran Baru Terkait Obligasi Negara

OJK akan membuat surat edaran yang menyatakan 20 persen investasi premi asuransi dan dana pensiun bisa ditanamkan pada obligasi BUMN sektor infrastruktur

OJK Berencana Buat Surat Edaran Baru Terkait Obligasi Negara
(Ilustrasi) Anggota dewan komisioner bidang edukasi dan perlindungan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana berencana membuat Surat Edaran yang menyatakan bahwa 20 persen investasi dari premi asuransi dan dana pensiun tidak hanya bisa ditanamkan pada obligasi negara, tapi juga pada obligasi Badan Umum Milik Negara (BUMN) sektor infrastruktur.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-BankOJK Firdaus Djaelani mengatakan pada tahun ini aturan tersebut akan diterapkan. "Sekarang (2016) juga bisa sih (diterapkan), tapi kita akan cek dahulu kebutuhan pembiayaan BUMN infrastruktur itu berapa," kata Firdaus selepas menghadiri seminar di Universitas Negeri Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Firdaus menerangkan dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan BUMN sektor infrastruktur dalam rangka membahas kebutuhan tambahan pendanaan yang akan dicari melalui penerbitan obligasi.

Firdaus juga menyampaikan bahwa ketentuan penempatkan obligasi BUMN infrastruktur sebagai instrumen dari asuransi dan dana pensiun tersebut akan diterapkan pada 2017 dengan syarat porsi investasi asuransi dan dana pensiun ke Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi negara naik dari 20 persen menjadi 30 persen.

Namun, dia melihat perluasan instrumen investasi itu bisa diterapkan tahun ini, terlebih kebutuhan pendanaan BUMN infrastruktur juga cukup mendesak.

Di sisi lain, dengan bertambahnya ketersediaan surat utang sebagai instrumen wajib investasi bagi asuransi dan dana pensiun, dapat menjaga imbal hasil yang nanti diterima pelaku industri. Saat ini, imbal hasil SUN bergerak di sekitar 7 persen.

Sementara itu, menurut Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim, saat ini, pelaku industri asuransi jiwa sudah berlomba-lomba untuk memburu SUN, sebagai pemenuhan kewajiban investasi premi sebesar 20 persen.

Namun, menurutnya, ketersediaan SUN saat ini hampir tidak dapat mencukupi permintaan asuransi dan dana pensiun. Pelaku industri juga harus bersaing untuk berburu SUN, termasuk bersaing dengan para investor asing, dan korporasi lain non-Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

"Akibatnya nanti kalau permintaan lebih banyak, harga SUN bisa naik, dan nanti yield (imbal hasil)nya turun," kata Hendrisman.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN OJK

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Agung DH