Menuju konten utama

OJK Akan Mereformasi Kebijakan Industri Asuransi

OJK akan mereformasi aturan industri asuransi, salah satunya terkait pengawasan menyusul kasus yang menjerat Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia.

OJK Akan Mereformasi Kebijakan Industri Asuransi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membentuk program yang bertujuan untuk mereformasi lembaga keuangan non bank, termasuk asuransi. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, reformasi tersebut akan berfokus pada kebijakan yang mengatur industri asuransi.

“Seperti dari sisi jumlahnya, apakah terlalu banyak atau tidak? Lalu angkanya, otomatis akan kita permak. Pengawasannya, juga akan kita tegaskan,” kata Wimboh di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (27/9/2017) petang.

Mengingat pentingnya kebijakan industri asuransi, Wimboh menilai perlu adanya perbaikan dari segi regulasi tersebut.

“Memang asuransi ini secara keseluruhan, kontribusinya sudah baik, dari governance maupun risk management-nya. Tapi apakah kaitannya dengan likuiditas sudah baik? Apakah permodalannya sudah sesuai dengan risiko yang dihadapi?” ungkap Wimboh.

Lebih lanjut, Wimboh berpendapat masih banyak peraturan dalam industri asuransi yang memerlukan kehati-hatian, sehingga perlu adanya penyempurnaan. “Asuransi itu kan kewajibannya jangka panjang,” ucap Wimboh.

Saat disinggung mengenai kasus hukum yang menjerat eks Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan mantan Manajer Claim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, Wimboh mengatakan OJK bakal terus memantau proses hukum yang tengah berlangsung.

“Karena ini sudah jadi proses hukum, kita tunggu saja dan kita dukung,” ujar Wimboh lagi.

Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

Keduanya dilaporkan oleh Ifranius Algadri karena merasa dipersulit ketika meminta klaim biaya perawatan rumah sakit dari PT Allianz. Menurut pelapor, PT Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat guna mencairkan dana untuk biaya rumah sakit. Padahal sesuai Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis, rumah sakit dilarang memberi catatan medis lengkap, kecuali untuk kepentingan hukum atas perintah pengadilan.

Mengenai masalah ini, pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi senada dengan Wimboh. Ia mengaku tengah mendalami kasus hukum tersebut dan memastikan bakal memanggil pihak Allianz untuk menjelaskan duduk perkaranya.

“Kita mesti kumpulin data dulu. Karena kalau memanggil tapi tanpa melihat latar belakangnya kan nggak nyambung,” ucap Riswinandi.

Adapun Riswinandi juga belum bisa memastikan apakah kasus Allianz ini bakal diselesaikan lewat Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau tidak.

“Kita lihat masalahnya bagaimana. Nggak bisa langsung prosedur begini, prosedur begitu. Aturan mainnya kan sudah diatur, apa yang harus dipenuhi masing-masing perusahaan asuransi, dan bagaimana memberikan literasi kepada masyarakat,” jelas Riswinandi.

Masih dalam kesempatan yang sama, Riswinandi mengindikasikan bahwa OJK tidak ingin gegabah dalam mengambil sikap. Menurut Riswinandi, perlu kehati-hatian dalam mengumpulkan data terkait maupun koordinasi dengan kepolisian sehingga tidak terjadi salah langkah.

“Tentu yang kita amankan adalah industri asuransinya, supaya masyarakat tetap percaya. Jangan sampai juga ada upaya menggerogoti industri,” kata Riswinandi.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Agung DH