tirto.id - I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditandatangani tanggal 7 Desember 2018.
Mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini sebelumnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 silam. Grasi ini membuat Susrama kini tidak harus mendekam di bui selamanya, melainkan hanya 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan berencana itu terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan pada sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 WITA.
Nyoman Susrama bukan pelaku langsung, melainkan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu. Selain Susrama, polisi juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.
Dikutip dari Tempo.co (25 Mei 2009), Komang Gede berperan sebagai penjemput korban. Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem. Sedangkan Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes, bertugas membersihkan darah korban.
Kasus ini mulai terkuak setelah mayat korban ditemukan mengambang di pesisir Klungkung pada 16 Februari 2009 dalam kondisi yang amat mengenaskan. Hasil penyelidikan mengarah kepada Nyoman Susrama yang nantinya terbukti sebagai otak dari aksi pembunuhan berencana ini.
Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Nyoman Susrama terhadap Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali tersebut. Prabangsa sebelumnya menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Nyoman Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.
Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli. Nyoman Susrama kala itu menjadi pemimpin proyek tersebut. Inilah yang kemudian membuat Nyoman Susrama merancang rencana untuk membunuh Prabangsa.
Nyoman Susrama adalah adik Bupati Bangli yang menjabat sejak 2000 hingga 2010, I Nengah Arnawa. Ketika kasus pembunuhan itu terjadi, Nyoman Susrama baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Bangli dari PDIP, namun belum dilantik.
Nyoman Susrama merupakan calon legislatif (caleg) PDIP yang terpilih sebagai anggota DPRD Bangli periode 2009-2014. Caleg dengan nomor urut 10 di PDIP ini meraih suara terbanyak, yakni 4.800 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
DPP PDIP pun langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat Nyoman Susrama. “Kasus itu bersifat pribadi dan dan partai mengambil langkah untuk memberhentikan yang bersangkutan,” tandas Sekjen PDIP, Pramono Anung, pada 26 Mei 2009 seperti dilansir Detik.com.
Editor: Iswara N Raditya