Menuju konten utama

Nurdin: Besok Golkar Putuskan Pengganti Novanto Sebagai Ketua DPR

Namun Nurdin enggan menyebutkan nama sosok yang akan menggantikan Novanto di kursi Ketua DPR RI.

Nurdin: Besok Golkar Putuskan Pengganti Novanto Sebagai Ketua DPR
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Ketua Harian Golkar Partai Nurdin Halid menyatakan DPP Golkar tidak perlu menunggu hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk mengganti Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR.

"Enggak perlu ada Munaslub, minggu ini sudah harus ada pergantian," kata Nurdin di DPP Golkar, Senin (20/11/2017).

Ia bahkan mengatakan, penarikan Novanto sebagai Ketua DPR akan diputuskan dalam rapat pleno DPP Golkar besok, Selasa (21/11). "Insya Allah minggu ini penggantinya akan langsung diisi," kata Nurdin.

Meskipun begitu, Nurdin belum mau menyebutkan nama pengganti Novanto sebagai ketua DPR. Menurutnya, perihal nama itu diserahkan kepada mekanisme yang ada di dalam rapat pleno.

"Besok kami sudah putuskan nama baru untuk ketua DPR," kata Nurdin. "Banyak nama-nama yang potensial. Tapi kami lihat mekanismenya besok," imbuhnya.

Sementara Mantan Korbid Polhukam Golkar Yorris Raweyai menyatakan ada beberapa nama yang potensial menjadi pengganti Novanto sebagai ketua DPR, yakni Bambang Soesatyo (Bamsoet), Azis Syamsudin, Ade Komarudin, dan Zainudin Amali.

"Bamsoet ketua Komisi III, Azis Ketua Banggar, Ade ketua komisi XI, Zainudin Ketua Komisi II, banyak lah yang potensial," kata Yorrys kepada Tirto, Senin (20/11).

Namun, seperti halnya Nurdin, Yorrys tak bisa memastikan siapa yang akan menggantikan Novanto. Menurutnya, itu merupakan wewenang DPP Golkar dan DPR.

"Kan mesti nunggu keputusan DPP dan fraksi lainnya. Pasti kader Golkar," kata Yorrys.

Berbeda dengan Nurdin dan Yorrys, Sekjen Golkar Idrus Marham menyatakan DPP Golkar tidak akan membahas terlebih dahulu pergantian ketua DPR.

Sebaliknya, Golkar masih memprioritaskan pergantian ketua umum Golkar di internal terlebih dahulu. Meskipun, menurutnya, Novanto sudah pasrah bila harus diganti sebagai ketua umum dan ketua DPR dalam waktu bersamaan.

"Saya terus terang saja, satu dua tiga hari sebelumnya itu, secara pribadi dari hati ke hati Pak Novanto itu sudah menyampaikan kepada saya, ya bahwa kalau memang proses perjalanannya seperti ini, dia ikhlaskan semua. Pak Novanto mengikhlaskan semua dengan mekanisme yang ada," kata Idrus di DPP Golkar, Senin (20/11).

Idrus juga menyatakan Novanto tidak akan mengganggu mekanisme yang berjalan di DPR dan di DPP Golkar. "Jadi saya kira enggak ada masalah menurut saya, cuma jangan ini terkesan-kesan di-kuyo-kuyo [disia-siakan] seakan ini sudah kiamat," kata Idrus.

Sama halnya Idrus, Ketua Bapilu Golkar Wilayah Indonesia I Nusron Wahid menyatakan rapat pleno DPP Golkar besok tidak akan membahas pergantian ketua DPR.

"Belum. Step by step. Kalau kita tentukan ketua DPR sekarang siapa yang menentukan. Kalau Plt sudah ada legitimasi dari kumham dan tidak ada dispute baru bisa," kata Nusron di DPP Golkar, Senin (20/11).

MKD akan Proses Setya Novanto

Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dini hari tadi, Senin (20/11). Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Syarifudin Sudding menyatakan pihaknya akan memproses Novanto.

Menurutnya, dalam pasal 37 dan 87 Undang-Undang (UU)‎ Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD diatur bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak bisa melaksakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau tiga bulan secara berturut-turut tidak melaksanakan tugasnya tanpa alasan. Dan atau pelanggaran etik menyangkut masalah integritas sesuai keputusan UU MD3.

"Ketika seseorang sudah ditahan oleh institusi penegak hukum ini menyangkut masalah integritas," kata Sudding di DPR, Senin (20/11).

Sudding menambahkan, sudah ada dua opsi yang nanti akan tawarkan dalam rapat MKD. Pertama hari ini atau besok mengundang seluruh pimpinan fraksi meminta pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPR tentang sikap masing-masing fraksi dalam melihat posisi Novanto ditahan KPK.

"Pasalnya bisa dilakukan terbuka di ruangan MKD," kata Sudding.

Opsi kedua, kata Sudding, sesuai Pasal 42 di Tata Tertib DPR pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan atas rekomendasi MKD.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto