Menuju konten utama

Nur Pamudji Tersangka Kasus BBM, Polisi: RTM Tak Bisa Diterapkan

Polisi menetapkan mantan Direktur Energi Primer PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji sebagai tersangka kasus pengadaan BBM PLN.

Nur Pamudji Tersangka Kasus BBM, Polisi: RTM Tak Bisa Diterapkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus Tindak pidana korupsi dalam pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSG) pada PT PLN Tahun Anggaran 2010 di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Polisi menetapkan mantan Direktur Energi Primer PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji sebagai tersangka kasus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) atau solar yang digunakan PLN.

Ia diduga menggunakan mekanisme right to match (RTM) dalam mekanisme lelang pengadaan solar.

“Tidak ada klausul pengadaan solar yang menggunakan RTM, itu tidak bisa diterapkan dalam pengadaan bahan bakar minyak, karena tidak ada aturannya,” ujar Kasubdit I Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).

RTM, lanjut dia, biasa digunakan dalam ranah konstruksi infrastruktur bukan solar. Maka penyidik menilai pengguna skema RTM sebagai salah satu fakta perbuatan Nur Pamudji.

“Jika tidak ada aturan, mestinya mekanisme RTM tidak bisa diterapkan,” sambung Arief.

Trans-Pacific Petrochemical lndotama (TPPI) sebagai perusahaan yang memenangkan kontrak selama empat tahun dalam pengadaan solar. Kontrak berlangsung dari 10 Desember 2010 hingga 10 Desember 2014, dengan nilai kontrak Rp15 triliun. 11 bulan berjalan, Nur Pamudji memutus kontrak secara sepihak lantaran pihak TPPI tidak mampu meneruskan pasokan.

Tidak ada perusahaan pengganti TPPI ketika pemutusan kontrak. “Tidak ada, karena ‘kontrak payung’ itu dipegang oleh Pertamina. Jika ada keadaan darurat, maka Pertamina dapat memasok tapi dengan harga premium, sehingga PLN rugi,” jelas Arief.

Dalam kontrak, lanjut dia, jika TPPI gagal memasok solar karena pemutusan kontrak sepihak maka TPPI wajib mengganti selisih harga. Penyidik menilai Tuban Konsorsium (PT TPPI selaku leader) melepas tanggung jawab.

“Semestinya tidak putus kontrak karena ada ‘kontrak payung’ Pertamina,” kata Arief.

Kasus bermula ketika Nur Pamudji bertemu dengan Presiden Direktur Trans-Pacific Petrochemical lndotama (TPPI), Honggo Wendratno, pada 2010. Mereka bertemu sebelum lelang tender, membahas pengadaan HSD.

Pengadaan yang dilakukan oleh panitia pengadaan di PT PLN atas perintah dari Nur Pamudji untuk memenangkan Tuban Konsorsium menjadi pemasok HSD. Bahan bakar itu untuk disuplai ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok dan PLTGU Belawan periode tahun 2010.

“Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan walaupun Tuban Konsorsium tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang,” jelas Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto.

TPPI tidak mampu memasok HSD di kedua PLTGU tersebut, sehingga PT PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mengakibatkan PT PLN mengalami kerugian. “Sehingga pasokan itu jadi tanggung jawab PT PLN,” terang Djoko.

Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, mencapai Rp188.745.051.310,72.

Penyitaan berupa dokumen dokumen dan uang dari PT TPPI yakni:

1) 6 Maret 2018 sebesar Rp140.715.151.524,79

2) 24 Mei 2018 senilai Rp8.784.695.405,06

3) 24 Mei 2018 sebesar Rp23.869.855.743,00

Jadi total uang yang berhasil disita mencapai Rp173.369.702.672,85

Nur Pamudji disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGADAAN BBM PLN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri