tirto.id - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Helmy F Zaini menegaskan organisasinya tidak campur tangan terhadap pencegahan Ustadz Abdul Somad oleh otoritas Hong Kong di bandara negara itu.
"Pernyataan bahwa Ketua Umum PB NU, KH Said Aqil Siradj, berperan di balik pencekalan Ustaz Abdul Somad adalah fitnah," kata Zaini, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Komentar dia itu muncul seiring begitu banyak pemberitaan yang beredar di media massa tentang pencegahan Somad untuk ceramah di Hong Kong. Berita pencegahan itu dikait-kaitkan dengan Nahdlatul Ulama, terutama Siradj.
Menurut Zaini, PB NU tidak memiliki kekuatan dan otoritas untuk mencegah orang masuk ke suatu negara. Lebih tegas lagi, kata dia, PB NU juga tidak punya waktu untuk melakukan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan organisasi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah yang bertugas sepenuhnya menjelaskan duduk kronologis dan penyebab pencegahan Somad itu.
"Hal ini sangat penting sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah," kata dia.
Menurut dia, PB NU sebagai bagian dari dakwah keislaman pada prinsipnya sangat menyayangkan kejadian pencegahan yang menimpa Somad.
"Saya pribadi berharap masyarakat tidak terprovokasi atas pemberitaan-pemberitaan yang cenderung tendensius dan tidak sesuai fakta yang ada," kata dia.
Ustaz Abdul Somad ditolak masuk Hong Kong, Sabtu (23/12) sore. Kabar tersebut dilansir guru agama Islam itu melalui fanpage Facebook-nya, sehari setelah peristiwa. Atas penolakan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong segera meminta klarifikasi dan keterangan kepada otoritas di negara tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Menurut Lalu Muhammad Iqbal, proses interogasi yang dilakukan terhadap Abdul Somad di Bandara Hong Kong berlangsung cepat, hanya sekitar satu jam. Hal ini membuat staf KJRI yang dikirimkan tidak sempat bertemu untuk memberikan pendampingan kekonsuleran karena Abdul Somad telah dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat yang sama.
Meskipun KJRI di Hong Kong meminta klarifikasi atas persoalan ini, namun, kata Lalu Muhammad Iqbal, tidak ada kewajiban terhadap otoritas Hong Kong untuk memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan Abdul Somad masuk ke wilayah negara tersebut. Ini sudah sesuai hukum internasional.
"Walaupun keputusan mengizinkan atau menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negera, Perwakilan RI akan berusaha memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara sejauh situasinya memungkinkan," tutur Lalu Muhammad Iqbal.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri