Menuju konten utama

Novel: Putusan MK soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku di Era Firli

Putusan MK ini mestinya tidak bisa diberlakukan pada pimpinan KPK periode ini, sebab pimpinan sekarang diangkat dengan SK Presiden untuk periode 2019-2023

Novel: Putusan MK soal Jabatan 5 Tahun Tak Berlaku di Era Firli
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK menjawab pertanyaan awak media saat tiba untuk mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Ia berpendapat bahwa putusan MK tersebut tidak dapat diberlakukan untuk pimpinan KPK yang tengah menjabat saat ini.

"Putusan MK ini mestinya tidak bisa diberlakukan pada pimpinan KPK periode ini, karena pimpinan KPK sekarang ini diangkat dengan SK Presiden untuk periode 2019-2023," kata Novel saat dihubungi Tirto, Kamis, (25/5/2023).

"Apalagi Setneg sudah memilih panitia seleksi pimpinan KPK, tinggal mengumumkan saja," tambahnya

Lebih lanjut, Novel meyakini bahwa Presiden Jokowi tidak akan membuat surat keputusan (SK) baru demi memperpanjang jabatan para pimpinan KPK saat ini.

"Saya sangat percaya Presiden tidak akan membuat SK baru untuk kepentingan pimpinan KPK yang selama ini justru bermasalah. Karena bila dilakukan justru membuat malu presiden," ujarnya.

Diketahui, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK juga menjabat selama lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.

"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK," kata Arief.

Oleh karena itu, ujar Arief melanjutkan, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat