tirto.id - Sejumlah karangan bunga menyambut kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah terpajang di pelataran gedung lembaga antirasuah, Kamis (22/2/2018).
Berdasarkan pantauan Tirto, dua karangan bunga yang ada di halaman gedung KPK berasal dari Wadah Pegawai dan Bank BJB Cabang Kebayoran Baru. Rangkaian bunga itu dipajang persis di depan tiang bendera pada pelataran gedung.
Selain rangkaian bunga, beberapa anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) juga sudah datang di gedung KPK. Mereka kompak mengenakan seragam bercorak loreng dan berbaris di pintu masuk kantor.
Beberapa awak media juga telah menunggu kedatangan Novel di KPK. Novel rencananya akan langsung menuju kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, setibanya dari Singapura siang ini.
"Novel kembali ke Jakarta dalam proses rawat jalan. Sebelah matanya belum berfungsi. Mata kiri masih harus menunggu operasi tahap 2 yang di awal direncanakan April 2018 ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam.pesan singkat kepada wartawan.
Menurut Febri, hingga kini penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel masih dilakukan pihak kepolisian. Ia mengklaim ada tim penghubung antara KPK dan Polri untuk koordinasi.
"KPK tentu tetap ingin pelaku penyerangan diungkap. Bagi KPK serangan terhadap Novel adalah serangan terhadap KPK juga," tuturnya.
Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan belum juga menemukan titik terang. Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diusulkan tidak mendapat respons positif dari pemerintah.
Haris Azhar, kuasa hukum Novel mengatakan, rencana kepulangan Novel dari Singapura, pada Kamis (22/2/2018) harus menjadi momentum kelanjutan dari penanganan kasus. Pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewujudkan pembentukan TGPF untuk menyelidiki kasus kekerasan yang menimpa kliennya.
Mantan Koordinator KontraS ini berharap, kepulangan Novel bisa membuat Jokowi lebih menaruh perhatian kepada kasus hukum yang terjadi. Alasannya, pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel itu hanya bisa diselesaikan melalui TGPF.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri