Menuju konten utama

Nilai Tagihan Korban First Travel Hampir Rp1 Triliun

Nilai sementara tagihan para korban First Travel mendekati Rp1 triliun. Jumlah itu masih mungkin bertambah bila 1000-an pengajuan klaim tagihan piutang selama 18-25 September jadi direkapitulasi.

Nilai Tagihan Korban First Travel Hampir Rp1 Triliun
Dua orang korban penipuan First Travel melihat nama pada daftar di kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center, Jakarta, Jumat (8/9/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Salah satu anggota Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan proses pengembalian duit milik calon jemaah umrah kini sudah masuk tahap verifikasi piutang.

Menurut Sidqi, kini sudah tercatat ada klaim piutang senilai Rp908,7 miliar yang menjadi tanggungan First Travel. Duit hampir setara Rp1 triliun itu milik 55.007 kreditur. Mayoritas dari kreditur tersebut merupakan calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Arab Saudi.

Dia menjelaskan jumlah itu baru merupakan hasil rekapitulasi penghitungan piutang tanggungan Firts Travel sampai 15 September 2017 saja. Jumlah itu berpeluang bertambah sebab masih ada 1.000 tagihan yang belum dihitung. Tagihan itu hasil pengajuan klaim piutang pada 18-25 September 2017.

“Pengajuan klaim pada 18-25 September 2017 direkap terpisah. Besok ada rapat verifikasi tagihan. Jadi tagihan yang masuk akan diverifikasi dan pengurus akan mengambil sikap terhadap tagihan tersebut,” kata Sidqi kepada Tirto pada Selasa (26/9/2017).

Sidqi menerangkan, sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pendaftaran piutang masih bisa dilakukan sampai H-2 rapat kreditur untuk verifikasi piutang.

Sementara berdasarkan jadwal, rapat kreditur akan berlangsung pada Rabu besok (27/9/2017). Karena itu, pengajuan klaim pada 18-25 September masih bisa diterima. Namun, keputusan itu bergantung pada persetujuan rapat kreditur.

Apabila para kreditur lain, yang mengajukan klaim sebelum 18-25 September 2017, tidak keberatan, maka rekapitulasi terakhir akan dilanjutkan.

Sidqi mengimbuhkan, pada Jumat pekan ini (29/9/2017), pihak First Travel, yang diwakili kuasa hukumnya, Deski, harus mengajukan proposal atau nota perdamaian. Nota itu akan dibahas oleh kreditur dan Tim Pengurus PKPU. Namun, Sidqi mengaku belum mendapatkan salinan nota itu hingga hari ini.

Sidqi melanjutkan, apabila pihak First Travel tidak menyampaikan nota perdamaian pada hari Jumat mendatang, pihak kreditur berhak memutuskan dua hal. Keduanya ialah memutuskan kepailitan First Travel atau memberi tenggat waktu perpanjangan perancangan nota perdamaian.

“Sudah kami mintakan proposalnya. Besok agendanya memang bukan pembahasan proposal perdamaian, tapi kami minta kalau bisa besok masuk, ya bagus,” katanya.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom