Menuju konten utama

Negosiasi Freeport Sudah Sampai Tahap Soal Penerimaan Negara

Negosiasi antara pemerintah dangan PT Freeport Indonesia kini memasuki tahap pembahasan mengenai penerimaan negara.

Negosiasi Freeport Sudah Sampai Tahap Soal Penerimaan Negara
(Ilustrasi) Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama Menkeu Sri Mulyani dan CEO Freeport-McMoran Copper & Gold Inc Richard Adkerson berbincang sebelum menyampaikan keterangan pers terkait divestasi saham Freeport Indonesia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan proses negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia saat ini sudah masuk tema pembahasan mengenai potensi penerimaan negara, baik untuk pusat maupun daerah.

"Sekarang ini "leading sector"-nya adalah Kementerian Keuangan, yaitu mengenai perpajakan, baik untuk pemerintah pusat maupun pungutan-pungutan yang ada di daerah," ujar Rini di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu (11/10/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Rini, pemerintah menargetkan pembahasan mengenai divestasi Freeport, termasuk mengenai tata cara penghitungan nilai sahamnya, bisa segera tuntas.

"Proses divestasinya (Freeport) kami menekankan harus selesai di Kuartal I-2019," kata Rini.

Rini mengimbuhkan, saat ini pemerintah sedang mengevaluasi metode kalkulasi untuk menghitung nilai saham Freeport.

"Saat ini masih berada pada tahap negosiasi," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah pernah mengatakan bahwa usai mendapatkan kepastian tentang pembangunan smelter dan komitmen divestasi 51 persen saham Freeport, pemerintah akan berfokus pada isu kepastian investasi dan penerimaan negara.

Menurut Sri Mulyani, ada empat area dalam paket perundingan antara pemerintah dan Freeport, yakni pembangunan smelter, komitmen divestasi 51 persen saham, kepastian investasi dan penerimaan negara, serta perpanjangan operasi.

"Soal kepastian investasi dan penerimaan negara merupakan lead (utama) dalam perundingan dengan Freeport. Kami melakukan formulasi sesuai Pasal 128 UU Minerba," ujar Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom