Menuju konten utama

Negara Beri Fasilitas Mobil Dinas Bagi PNS Bukan untuk Mudik

Persoalan memakai kendaraan dinas milik negara oleh abdi negara untuk keperluan mudik secara aturan jelas tak diizinkan sejak satu dekade lalu. Namun, beberapa pemerintah daerah memberikan ruang bagi PNS memakai mobil dinas untuk mudik.

Negara Beri Fasilitas Mobil Dinas Bagi PNS Bukan untuk Mudik
Warga berada di dekat mobil dinas pimpinan DPRD di gedung DPRD Jombang, Jawa Timur, Jumat (22/7). ANTARA FOTO/Syaiful Arif.

tirto.id - Polemik soal penggunaan kendaraan dinas khususnya mobil untuk mudik hampir terulang setiap tahun. Padahal penggunaan mobil dinas dipakai untuk mudik melanggar dari ketentuan, tapi masih saja ada pemerintah daerah atau instansi yang abai.

Pemkab Tanjungjabung Barat, Jambi misalnya mengizinkan para PNS memakai mobil dinas untuk transportasi mudik. Padahal Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, telah memberikan rambu-rambu meski tak menyebut secara spesifik soal mudik.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Menteri PANRB Asman Abnur menegaskan bahwa pemakaian kendaraan dinas juga dibatasi hanya pada hari kerja dan hanya digunakan di dalam kota. Jika keluar kota pun harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan.

“Kalau instansi pemerintah memiliki bus jemputan pegawai, mungkin bisa digunakan. Tapi harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN (Aparatur Sipil Negara) bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” ata Asman Abnur seperti dikutip dari website resmi Kementerian PANRB.

Asman juga mengatakan bahwa untuk kepentingan mudik lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta, banyak menyediakan fasilitas kendaraan bus untuk mudik. Pemerintah juga memberikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga PNS cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri, tanpa perlu memakai fasilitas negara.

Para PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi seperti diatur pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama lebaran. Ancaman sanksi ini seolah jadi angin lalu saja.

Bupati Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Safrial memperbolehkan pejabat di kabupaten itu memanfaatkan mobil dinas (mobdin) untuk transportasi mudik lebaran ke kampung halamannya masing-masing. Safrial mengatakan dasar atas keputusan ini didasarkan pada kondisi bahwa tidak semua pejabat terutama kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Tanjabbar, Jambi, memiliki kendaraan pribadi roda empat.

“Kita tidak melarang, karena tidak semua kepala dinas orang kaya," kata Safrial usai menghadiri apel gelar pasukan Ops Ramadniya tahun 2017, Senin (19/6/2017) di Mapolres Tanjabbar kepada Antara.

Meski mengizinkan, Safrial menerapkan sejumlah syarat pada PNS di Tanjabbar yang ingin mudik memakai mobil dinas, yakni tak diperbolehkan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Artinya BBM harus dibeli dari kantong sendiri.

“Selain itu jika mengalami kerusakan perbaiki sendiri, hilang harus diganti. Intinya pengguna harus tanggung jawab penuh dengan mobil dinas yang dipakai," kata Safrial.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, juga mengizinkan pejabat di wilayahnya untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini. Kebijakan ini bahkan sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Syafkani mengatakan alasan memberikan izin karena tidak semua pejabat di lingkungan pemda setempat punya mobil pribadi. Syafkani juga mengaku termasuk yang tak punya roda empat, sehingga membutuhkan mobil dinas untuk untuk bisa menjangkau Kota Bengkulu sejauh 270 kilometer dari wilayahnya untuk bersilahturahim ke rumah dinas gubernur pada lebaran.

Namun, lanjutnya, izin membawa mobil dinas mudik lebaran itu dalam wilayah provinsi setempat, tetapi kalau luar provinsi harus melapor kepada atasan. Keputusan ini diklaim bersifat sementara, dan mobil dinas yang di bawa mudik lebaran mengalami kecelakaan lalu lintas sepenuhnya menjadi tanggung jawab pejabat bersangkutan

Infografik Mobil Dinas Mudik

Pemda yang Melarang

Lain pemerintah daerah lain pula kebijakannya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat malah meminta para pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Ia menegaskan apabila nantinya diketahui ada pegawai yang sengaja menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, maka akan dikenakan sanksi tegas.

"Silakan saja kalau mau pulang kampung saat lebaran, kumpul bersama keluarga. Tapi saya minta jangan gunakan mobil dinas. Kalau terbukti ada PNS yang memakai mobil operasional untuk kepentingan mudik Lebaran, nanti akan kami kasih sanksi tegas. Kami akan bahas lagi sanksinya," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hemengku Buwono X juga telah melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DIY menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Menurutnya selama ini tidak ada pegawai Pemprov DIY yang melanggar.

"Mobil dinas tidak boleh untuk mudik. Itu milik negara. Saya tidak akan mengizinkan aset negara untuk kepentingan pribadi," tegas Sultan, sebagaimana dikutip Antara.

Di Surabaya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mewajibkan seluruh mobil dinas Pemkot Surabaya dikumpulkan atau diparkir di halaman Balai Kota Surabaya menjelang libur Hari Raya Idul Fitri atau lebih tepatnya mulai Kamis sore kemarin. Kebijakan itu sudah berlangsung selama beberapa tahun. Tujuannya untuk pengamanan dalam masa libur lebaran. Kerugiannya besar jika mobil itu hilang atau rusak saat dibawa jauh hingga keluar kota.

Risma mengaku dirinya punya data mobil dinas yang dimiliki Pemkot Surabaya, sehingga mudah dilacak keberadaannya. Sedangkan mobil yang tidak wajib diparkir di halaman balai kota yaitu mobil operasional yang digunakan oleh beberapa dinas terkait, seperti Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran dan Dinas Kesehatan selama operasi penanganan musim mudik.

"Hanya kendaraan itu saja yang tidak boleh selama libur Lebaran," katanya.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Taufiq Mukri juga melarang perjalanan mudik dengan mobil negara, alasannya karena perjalanan yang jauh ke luar kota berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Apalagi kalau terjadi kecelakaan, padahal (penggunaan mobil dinas) untuk kepentingan pribadi, maka itu merugikan negara,” jelasnya di Sampit, Sabtu (18/6/2017) lalu.

PNS maupun pejabat pemerintahan memang punya fasilitas dari negara berupa kendaraan roda empat atau roda dua untuk mempermudah urusan mereka saat bertugas sebagai abdi negara. Namun, masih pantaskah untuk urusan pribadi masih harus memakai fasilitas negara? Terlebih negara sudah punya aturan untuk melarangnya. ]

Baca juga artikel terkait ARUS MUDIK atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Suhendra