Menuju konten utama

Nataru 2021, Kemenag Minta Ormas Keagamaan Saling Menghormati

Sikap saling menghargai perbedaan dan cinta kedamaian ini, menurut Kamaruddin, juga merupakan refleksi dari substansi ajaran agama.

Nataru 2021, Kemenag Minta Ormas Keagamaan Saling Menghormati
Pengunjung berfoto di ornamen natal yang mulai terpasang di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, Minggu (5/12/2021). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada masyarakat maupun ormas keagamaan untuk mengedepankan sikap saling menghargai dan menghormati di tengah keberagamaan Indonesia pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai perbedaan itu, maka kerukunan dan kedamaian yang selama ini sudah tercipta dengan baik akan tetap terjaga.

"Mari kita menghormati umat Kristiani yang merayakan Natal, sebagaimana umat Kristiani menghormati yang tak merayakan Natal. Jika masyarakat saling menghormati, maka semua akan mendapatkan kehormatan, tanpa ada yang merasa tehinakan,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Sikap saling menghargai perbedaan dan cinta kedamaian ini, menurut Kamaruddin, juga merupakan refleksi dari substansi ajaran agama.

“Untuk itu kami mengajak para tokoh agama untuk membimbing umat agar saling menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan karena itu menjadi perekat sosial menyambut Nataru ini,” ucapnya.

Selain itu, Kemenag juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 menghadapi Nataru. Kemenag juga mengimbau agar semua pihak terus menjaga kerukunan beragama yang sudah terbangun dengan baik saat ini.

Dia mengatakan, Nataru tahun ini masih akan dijalani dalam suasana keprihatinan karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak agar seluruh aktivitas kemasyarakatan nantinya dilaksanakan dengan mematuhi prokes sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Demi mengantisipasi persebaran virus Corona, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.

“Prokes ini adalah sebagai ikhtiar bersama agar kita semua senantiasa sehat dan selamat di tengah pandemi yang belum selesai ini. Untuk itu, meski kita dibolehkan beraktivitas dalam berbagai bentuk dan macam kegiatan, namun mari terus saling menjaga antar-sesama,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait NATARU 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari