Menuju konten utama

Nasib Honorer di Pemerintahan Serta Bedanya dengan PPPK dan PNS

Tenaga honorer di pemerintahan memang rencananya akan dihapus secara bertahap.

Nasib Honorer di Pemerintahan Serta Bedanya dengan PPPK dan PNS
Sejumlah Guru honorer melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/4/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Pegawai yang bekerja di bawah instansi pemerintahan saat ini terdiri dari tiga jenis, yaitu tenaga honorer, PPPK, dan PNS.

Ketiganya memiliki perbedaan berdasarkan status kepergawaiannya. PPPK dan PNS adalah pegawai dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di sisi lain, tenaga honorer tidak berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, tenaga honorer tidak memperoleh fasilitas yang sama dengan PPPK maupun PNS.

Kendati demikian ketiganya merupakan pegawai yang diakui di pemerintahan dan memperoleh gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Nasib Tenaga Honorer, Apakah Akan Dihapus?

Belakangan ini muncul informasi yang menyatakan bahwa tenaga honorer, termasuk guru dan tenaga kesehatan akan dihapuskan. Informasi ini sebelumnya memang santer terdengar sejak 2020 lalu.

Tenaga honorer yang rencananya akan dihapuskan secara bertahap adalah tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintahan.

"Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (tenaga honorer) yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program PPPK," kata Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, seperti yang dikutip dari Antara.

Hal ini diperkuat dalam Undang-undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN di pemerintahan hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.

Lalu, dengan adanya rencana tersebut bagaimana nasib tenaga honorer selanjutnya? Apakah bisa diangkat menjadi ASN? Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012, maka jawabannya ya.

Berdasarkan pasal 6, disebutkan bahwa tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD diangkat menjadi Calon PNS (CPNS) secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.

Kendati demikian, tenaga honorer tidak begitu saja diangkat menjadi CPNS, melainkan harus melalui serangkaian proses. Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sendiri kurang lebih sama seperti proses rekrutmen CASN 2021, yaitu melalui seleksi administrasi dan ujian tulis.

Ujian tulis yang dimaksud berupa seleksi kompetensi dasar dan juga seleksi kompetensi bidang. Pada pasal 6A, disebutkan bahwa dalam seleksi kompetensi bidang, penilaian dari instansi akan mempertimbangkan dedikasi tenaga honorer.

Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 48 Tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN diprioritaskan bagi:

  • guru;
  • tenaga kesehatan yang bekerja di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah;
  • tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan;
  • tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Perbedaan Tenaga Honorer, PPPK, CPNS, dan PNS

Tenaga honorer adalah tenaga yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk bekerja di instansi atau lembaga pemerintahan. Tenaga honorer diangkat berdasarkan perjanjian kerja, namun tidak berstatus seperti ASN.

Di sisi lain, terdapat status kepegawaian lain di pemerintah yang juga diangkat berdasarkan perjanjian kerja, yaitu PPPK. Bedanya, PPPK merupakan ASN yang memperoleh fasilitas ASN termasuk gaji dan tunjangan.

Masa kerja PPPK maupun tenaga honorer yang diatur saat ini adalah minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kinerja pegawai maupun kebutuhan instansi.

Sementara itu, pegawai tetap di pemerintahan disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum resmi menjadi pegawai tetap, PNS harus melalui tahap percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun.

Sama dengan PPPK, PNS memperoleh fasilitas sebagai ASN, yaitu berupa gaji dan tunjangan. Selain itu, dalam UU ASN yang berlaku saat ini, PNS memiliki jenjang karier. Seorang PNS bisa diangkat ke jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan kinerjanya.

Baca juga artikel terkait TENAGA HONORER atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy