tirto.id - Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta menyebut Muslim United termasuk acara pengajian yang menjadi salah satu penugasan takmir. Oleh karena itu, mereka menyatakan tak sedang melawan Keraton Yogyakarta yang tak memberi izin acara tersebut.
Sekretaris Umum Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Arief Purwanto menyatakan bahwa mereka memang tidak meminta izin kepada Keraton. Sebab acara Muslim United dinilainya sebagai pengajian yang biasa dilakukan tanpa memerlukan izin Keraton.
"Jadi kenapa kami tidak minta izin ke Keraton karena kami ini melaksanakan pengajian. Itu melaksanakan tugas dari Keraton. Kami ini melawan Keraton, itu tidak," kata Arief saat ditemui di Masjid Gedhe Kauman, Jumat (11/10/2019).
Arief mengatakan bahwa apa yang dilakukan takmir sudah sesuai dengan perintah Sultan Hamengku Buwono X, bahwa pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan dengan tempat.
"Ini kan sangat tepat sekali bahwa pengajian itu dilakukan di masjid itu kan sesuai dengan dhawuh Dalem [perintah Sultan]," ujar Arief.
Perintah Keraton tersebut, kata Arief, telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Takmir yang dikeluarkan melalui Kawedanan Pengulon yang merupakan badan keagamaan kasultanan.
Dalam SK tersebut, kata Arief, telah dijelaskan fungsi dan wewenang takmir dalam mengelola Masjid Gedhe Kauman.
"Bertugas mengurus pelaksanaan imaroh. Imaroh itu terkait dengan peribadatan siar Islam dan pendidikan dakwah lalu yang kedua idaroh, itu terkait masalah kerumahtanggaan. Yang ketiga riayah itu pengembangan sarana prasarana," kata dia menjelaskan isi SK tersebut.
Wakil Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman, Rohib Winastuan menambahkan bahwa memang dalam menyelenggarakan kegiatan pengajian, pihaknya tidak harus mengajukan izin ke Keraton. Hanya saja biasanya menyampaikan surat pemberitahuan ke Polresta Yogya.
"Polresta hanya pemberitahuan. Sudah kita layangkan," katanya
Terkait surat yang dikeluarkan pihak Keraton yang ditandatangani GKR Condrokirono yang menyatakan tidak memberikan izin penggunaan Masjid Gedhe Kauman untuk acara Muslim United, pihaknya mengaku telah mematuhi surat tersebut.
Surat tersebut, kata di,a merupakan surat jawaban dari izin penggunaan Pengulon sebagai bagian dari tempat acara Muslim United dan ditujukan ke Ketua Panitia Muslim United.
"Surat izin itu penggunaan Pengulon. Karena itu tidak diizinkan, maka kita tidak pakai itu. Semua dikonsentrasikan ke masjid karena fungsi masjid salah satunya adalah untuk itu [pengajian]," katanya.
Dengan tetap berlangsungnya acara Muslim United meski pihak Keraton tidak memberikan izin tempat acara. Takmir menyatakan bertanggungjawab penuh.
"Kalau ini [acara Muslim United] ini kerja sama [takmir dengan panitia]. Jadi tanggung jawab penuh itu takmir [...] Yang membuat kebijakan adalah Takmir tapi kami juga tanggung jawab sepenuhnya," katanya.
Menanggapi penyelenggara acara Muslim United di Masjid Gedhe Kauman yang merupakan milik Keraton Yogyakarta, Penghageng Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono menyatakan bahwa acara tersebut sejatinya tidak mendapatkan izin dari Keraton.
Pernyataan tidak memberikan izin tersebut telah disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh GKR Condrokirono, yang menyatakan bahwa tidak mengabulkan izin penggunaan fasilitas Kagungan Ndalem (KgD) Masjid Gedhe Keratorn (Kauman) beserta halaman, Ndalem Pengulon, dan Alun-Alun Utara sisi Barat untuk acara Muslim United.
"Keraton tetap berpegang dengan surat yang sudah kami keluarkan dulu itu. Saya dan Gusti Hadiwinoto tidak mengeluarkan surat baru," kata GKR Condrokirono saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).
Oleh karena itu, pihak Keraton tidak lagi bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara yang berada di lingkup Keraton Yogyakarta tersebut.
"Kita serahkan kepada kebijakan polisi," ungkap GKR Condrokirono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyatakan bahwa sampai saat ini penyelenggara Muslim United juga belum memberikan surat permohonan izin kepada pihak kepolisian.
"Sampai saat ini polsek, polresta, maupun polda belum menerima surat pemberitahuan/permohonan izin kegiatan tersebut," kata dia, Jumat (11/10/2019).
Polri, kata dia, ketika akan memberikan izin haruslah berdasarkan izin dari yang berwenang dengan penggunaan tempat acara yakni Keraton Yogyakarta.
"Dalam hal ini, Polri belum menerima izin penggunaan tempat yang dikeluarkan oleh pihak keraton," ujar Yuliyanto.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri