Menuju konten utama

Munarman Bebas dari Lapas Singgung Tak Terlibat Kelompok Teroris

Munarman mengklaim dalam persidangan tidak terbukti terlibat dengan kelompok terorisme dan temuan bahan pembuat bom.

Munarman Bebas dari Lapas Singgung Tak Terlibat Kelompok Teroris
Mantan Sekretaris FPI, Munarman, keluar dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, usai dinyatakan bebas murni, Senin (30/10/2023). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi bebas dari Rutan Salemba Kelas II A, Jakarta Pusat. Munarman dinyatakan bebas murni usai menjalani masa hukuman selama tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.

Munarman yang mengenakan topi 'save Palestine' disambut sejumlah anggota FPI. Mereka menyerukan selawat menyambut mantan juru bicara itu di gebang Lapas Salemba.

Dia menjelaskan perkara yang sebelumnya menjeratnya merupakan bentuk perbuatan zalim. Dia mengklaim dalam persidangan tidak terbukti terlibat dengan kelompok terorisme dan temuan bahan pembuat bom.

“Ini fitnah belaka, di persidangan saya hanya terbukti tidak melaporkan adanya baiat. Padahal, baiat baru dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” tutur Munarman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Munarman juga memastikan umat Islam tidak akan menyerah meski difitnah. Munarman yakin akan semakin mendapatkan pertolongan Allah atas fitnah tersebut.

Munarman

Mantan Sekretaris FPI, Munarman, keluar dari Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, usai dinyatakan bebas murni, Senin (30/10/2023). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

Sementara itu, Munarman menuturkan apa yang menimpanya 2,5 tahun lalu tidak berarti dibanding peristiwa di Palestina saat ini.

“Saudara-saudara kita di Palestine tidak hanya kehilangan kebebasannya, tapi nyawa, anak-anaknya, bayinya, ibunya, bapaknya, semua keluarganya tidak ada air, tidak ada listrik, tidak ada kehidupan akibat Israel laknatullah,” ujar Munarman.

Munarman menjelaskan, umat muslim wajib untuk membela saudara-saudara di Palestine yang menjadi korban kezaliman. Tidak hanya itu, Israel telah menyatakan konflik wilayah itu juga menyangkut agama.

Sebelumnya, Munarman divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait perkara tindak pidana terorisme, Rabu (6/4/2022).

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni delapan tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS MUNARMAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin