Menuju konten utama

Mulai Tahun Ini, Pengusaha Mangkir DMO Batu Bara Bakal Kena Denda

Kementerian ESDM memberi sanksi tegas pengusaha yang mangkir dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Mulai Tahun Ini, Pengusaha Mangkir DMO Batu Bara Bakal Kena Denda
Alat berat melakukan bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, di Jakarta, Jumat (15/11/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberi sanksi tegas bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang mangkir dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Sanksinya, pengusaha harus membayar sejumlah denda atas kekurangan penjualan. Sanksi ini relatif lebih berat dari sebelumnya yang hanya berupa pemotongan kuota produksi.

"Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan,” ucap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis tertanggal Selasa (7/1/2020).

Agung mengatakan tidak hanya pada pemegang IUP, sanksi ini juga akan berlaku buat pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batubara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi.

Melalui kewajiban DMO, perusahaan-perusahaan tambang batu bara harus menjual minimal 25 persen dari rencana jumlah batu bara di 2020 untuk kepentingan dalam negeri.

Agung mengatakan, untuk tahun 2020, pemerintah juga mempertahankan tarif penjualan batu bara bagi penyediaan tenaga listrik kepentingan umum. Harga akan dipatok 70 dolar AS per metrik ton di 2020.

Pemerintah menentukan penjualan batu bara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.

Hal ini diatur Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.

"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," ucap Agung.

Baca juga artikel terkait DMO BATU BARA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana