Menuju konten utama

MUI Tanggapi Pernyataan Sukmawati Soal Soekarno & Nabi Muhammad

Menurut MUI pernyataan Sukmawati yang membandingkan antara Soekarno dan Nabi Muhammad menyalahi akal sehat.

MUI Tanggapi Pernyataan Sukmawati Soal Soekarno & Nabi Muhammad
Sukmawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers terkait polemik puisi "Ibu Indonesia" di Jakarta, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV

tirto.id - Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Salahuddin al-Ayyubi, menanggapi pernyataan Sukmawati Soekarnoputri soal apakah Presiden Pertama Soekarno atau Nabi Muhammad SAW yang berperan untuk kemerdekaan Indonesia.

"Itu perbandingan yang tidak apple to apple. Bahasa agamanya 'qiyas ma'al fariq'. Perbandingan seperti itu otomatis tertolak," ucap Salahuddin ketika dihubungi Tirto, Senin (18/11/2019).

Alasan tertolak karena menyalahi akal sehat. "Bung Karno sendiri menyatakan bahwa Nabi Muhammad adalah pemimpin yang tiada tanding dan tiada banding. Tidak bisa dibandingkan karena beda skala dan beda era," kata Salahuddin.

Lantas Koordinator Bela Islam (Korlabi) melaporkan Sukmawati ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Laporan itu tertuang dalam nomor LP/7363/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, bertanggal 15 November 2019. Menurut Salahuddin, pihak yang merasa keberatan dengan pernyataan itu dan menggunakan mekanisme hukum, harus diapresiasi.

Sukmawati menyatakan itu ketika dirinya jadi pembicara diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme', Senin (11/11/2019). Acara itu berkaitan dengan Hari Pahlawan yang jatuh sehari sebelumnya.

"Sekarang saya mau tanya semua, yang berjuang di abad 20 itu Yang Mulia Nabi Muhammad apa Ir Soekarno, untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," tanya Sukmawati kepada peserta diskusi.

Maret 2018, anak dari Soekarno ini pun pernah dilaporkan ke polisi atas kasus puisinya yang berjudul 'Ibu Indonesia' yang diduga menghina umat Islam.

Ketika itu ia dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga artikel terkait KASUS SUKMAWATI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi