tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan terus melakukan analisis karakteristik psikologis terhadap pelaku penembakan kantor MUI yang teridentifikasi bernama Mustofa asal Lampung.
Selain itu, MUI juga terus melakukan investigasi terhadap sejumlah kejanggalan terkait aksi penembakan tersebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk tim khusus.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ikhsan Abdullah mengatakan salah satu yang disoroti lembaganya yaitu kejanggalan soal kematian pelaku secara tiba-tiba.
Padahal, lanjutnya, beberapa saksi menyebut bahwa pelaku ketika dibekuk masih dalam kondisi sehat bugar.
"Ini kami berharap kepada dokter yang melakukan visum bisa mengungkap kematian pelaku," ujar Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023) dilansir dari Antara.
Kejanggalan lain yang disoroti Ikhsan adalah terkait laporan yang menyebut pelaku sebenarnya sudah sejak lama mengirim surat ke Polda Metro Jaya. Isi suratnya, kata dia, mengandung teror dan ancaman kepada lembaga negara dan MUI.
'Tapi sejauh ini kan belum ada tindakan preventif terkait hal ini," katanya.
Ikhsan pun membantah asumsi publik bahwa aksi tersebut terjadi karena pelaku dalam kondisi gangguan jiwa.
Menurut Ikhsan, pelaku sejauh ini diidentifikasi sebagai aktor kepentingan melihat kecakapan pelaku sebagai penembak, jejak rekening yang berisi dana ratusan juta, hingga jejak digital afiliasi bersama sejumlah oknum.
"Dia tidak berdiri sendiri, dia merupakan bagian dari aktor. Ini kami berangkat dari sejumlah temuan yang terus kami dalami," ujarnya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 19 saksi dalam kasus penembakan di gedung MUI Pusat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat yang terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saksi tersebut terdiri dari beberapa kategori, pertama dari MUI, pihak keluarga, kemudian saksi dari kasus sebelumnya di Lampung.
"Pertama saksi dari MUI, ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang, sedangkan dari pihak keluarga ada 4 orang, kemudian sisanya referensi terhadap kasus yang sebelumnya yang terjadi di Lampung, " kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/5/2023) dilansir dari Antara.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening tersangka mencapai Rp 800 juta terhitung sejak 2021.
Menurut Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, jumlah mutasi tersebut tidak sesuai dengan profil tersangka yang berprofesi sebagai petani.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menyatakan tetap berpegang kepada peraturan dan perundangan untuk menyelidiki dugaan aliran dana senilai Rp800 juta dalam rekening Mustofa.
Menurut Trunoyudo, polisi tidak bisa sembarangan menelusuri aliran dana atau transaksi dalam menyelidiki suatu tindak pidana.
"Ada proses waktu, ada instansi lain, tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku dan ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi," kata Trunoyudo.