Menuju konten utama

MUI Siap Beri Keterangan Sebagai Ahli Kasus Pembakaran Bendera HTI

Hasil penilaian MUI bisa jadi memberatkan pelaku kasus pembakaran bendera yang mirip seperti milik HTI.

MUI Siap Beri Keterangan Sebagai Ahli Kasus Pembakaran Bendera HTI
Massa dari berbagai ormas islam melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta, Selasa (18/7). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas menyatakan MUI siap membantu pihak kepolisian untuk diminta keterangannya menjadi ahli dalam kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Limbangan, Garut.

Namun, hasil penilaian mereka bisa jadi memberatkan pelaku kasus tersebut yang merupakan anggota Barisan Serbaguna Ansor (Banser) Nahdlatul Ulama.

Hal ini disampaikan Yunahar kepada reporter Tirto pada Selasa (23/10/2018). Pelaksana tugas Ketua Umum MUI ini menyampaikan, pembakaran bendera tidak seharusnya dilakukan oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun.

Ia juga tidak mau menyimpulkan tindakan itu adalah bentuk penodaan agama sebelum polisi menilai demikian.

“Ya tentu saja MUI siap membantu kepolisian," kata Yunahar.

“Ya tidak boleh [membakar bendera] swasta tidak boleh melakukan eksekusi. Kalau memang ada pelanggaran [bahwa bendera itu milik HTI] ya dilaporkan saja ke polisi,” imbuhnya.

Yunahar menilai Banser NU harus segera mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Dengan permintaan maaf, Yunahar berharap kekisruhan akibat bendera ini bisa mereda.

“Itu tergantung kepada Banser NU agar oknum yang melakukan pembakaran untuk meminta maaf. Kalau enggak mau meminta maaf ya kita tidak bisa apa-apa. Yang paling penting ya minta maaf,” tegasnya lagi.

Kepolisian baru akan melakukan gelar perkara kasus pembakaran bendera pada Rabu (25/10/2018) hari ini. Sejauh ini kepolisian belum bisa menentukan unsur pidana pembakaran bendera tersebut.

"Kita lihat dulu apa masuk unsur yang mana. Kita lihat dulu apakah di 156 [penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia] atau 156a [penodaan agama]. Kalau kegaduhan bisa saja Pasal 14 UU nomor 1 [tentang hoaks],” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantor pusat MUI, Jakarta.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN BENDERA TAUHID atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra