Menuju konten utama

MUI Serahkan Fatwa Ibadah Soal COVID-19 ke Dewan Masjid Indonesia

MUI telah menyerahkan fatwa penyelenggaraan ibadah terkait COVID-19 kepada Dewan Masjid Indonesia untuk disosialisasikan ke masyarakat. 

MUI Serahkan Fatwa Ibadah Soal COVID-19 ke Dewan Masjid Indonesia
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (tengah) dan Wasekjen MUI Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3/2020).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

tirto.id - Fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 telah diserahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) supaya disosialisasikan ke seluruh masjid di Indonesia.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa (17/3/2020), mengatakan lewat fatwa tersebut diharapkan seluruh masyarakat dapat memahami bahwa imbauan untuk tidak melakukan ibadah berjamaah di masjid merupakan bentuk langkah pencegahan terhadap wabah COVID-19.

"Penyerahan Fatwa MUI kepada Bapak JK sebagai Ketua DMI, kami apresiasi Pak JK karena Pak JK saya kira cukup tanggap, sudah dan akan melakukan langkah-langkah kepada masjid-masjid di daerah, satu masjid dibiayai Rp1 juta untuk kebersihan," kata Masduki di Jakarta, Selasa (17/3/2020), sebagaimana dilansir Antara.

Dengan pemahaman dari para pengurus masjid terhadap jemaah mengenai fatwa tersebut, Masduki berharap tidak ada lagi anggapan bahwa imbauan MUI tersebut untuk menjauhkan umat Islam dari masjid.

"Masih ada pikiran-pikiran konspiratif yang menggejala di masyarakat, yang berpikir 'jangan jauhkan umat Islam dari masjid', ini kan tidak ada persoalan konspiratif. Ini adalah ajaran agama bahwa kita harus menghindari wabah, dan itu hadisnya sahih," tegasnya.

Sementara itu, Jusuf Kalla mengatakan pihaknya akan menyusun imbauan lebih teknis yang mengacu pada fatwa tersebut untuk disebarkan ke seluruh masjid di Indonesia.

"Nanti akan kita bahas lagi teknisnya bagaimana, karena semuanya lengkap dengan dalil-dalil dari sisi agama, pelaksanaan teknisnya nanti kita akan pelajari betul lagi," kata JK.

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dirilis oleh MUI untuk mengatur mengenai kebijakan beribadah secara berjamaah di masjid serta tata cara memperlakukan jenazah muslim terinfeksi COVID-19.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH