tirto.id - Majelis Ulama Indonesia meminta kepolisian untuk mengusut konten yang menyebut makanan 'klepon tidak Islami.' Sebab, ujaran tersebut telah menimbulkan keresahan di publik.
"Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan. Termasuk elemen masyarakat yang menjadikan berita bohong itu sebagai bahan olok-olok yang menimbulkan permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan," Kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am dalam keterangan tertulis kepada reporter Tirto, Rabu (22/7/2020).
Asrorun mengatakan, ujaran tersebut berpotensi melecehkan ajaran agama.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ini meminta publik untuk tidak menyebarkan kabar hoaks tersebut.
Ia mengajak publik juga tidak terprovokasi dan terjebak pada komentar yang melecehkan ajaran agama atau membangun stigma buruk terhadap agama. Ia juga tidak ingin ada narasi kebencian dan mengolok-olok yang bertentangan terhadap hukum.
Selain itu, Asrorun juga meminta "tidak menjadikan meme tersebut sebagai bahan olok-olok yang bisa berdampak hukum."
Makanan jajanan klepon menjadi perbincangan warganet di Twitter, Selasa (21/7/2020). Semua berawal ketika muncul meme yang menyatakan "Kue klepon tidak Islami. Yuk, tinggalkan jajanan yang tidak Islami dengan cara membeli jajanan Islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami'. Akibat meme tersebut, publik pun gaduh soal makanan klepon yang dianggap tidak Islami.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri