tirto.id - Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 6 dan SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan, Senin (14/7/2025), terkendala penutupan akses jalan atau blockade yang dilakukan oleh warga sekitar.
Pantauan di lokasi, gerbang akses yang biasa digunakan masih dalam kondisi digembok. Puluhan siswa pun terpaksa berjalan kaki kurang lebih 300 meter dari jalan utama untuk menuju sekolah.

“Masih digembok dari dalam, jadi anak-anak turun di depan dan jalan kaki. Tadi ramai banget karena semua siswa baru MPLS,” ujar Nursani, seorang pedagang di sekitar sekolah.
Sementara itu, salah satu guru SMA Negeri 6 yang enggan disebutkan namanya mengatakan pihak sekolah pun kesulitan karena akses utama ditutup.
“Kami ikut terdampak. Guru-guru juga harus putar arah atau jalan kaki. Ini jelas mengganggu aktivitas belajar,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Tangsel enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi. Dia hanya menjawab singkat, “Saya baru di luar, Pak.”
Menurut informasi, proses mediasi tengah berlangsung di Polsek Pamulang dan melibatkan pihak sekolah, warga, Kementerian Pendidikan (Direktorat Diksasmen), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Hingga pukul 13.16 WIB, proses mediasi masih berjalan beberapa awak media masih menunggu hasil mediasi tersebut, beberapa petugas dari satpol PP dan Kepolisian berjaga didepan ruang mediasi.
Diberitakan sebelumnya menurut keterangan Suhendar Wijaya Ketua RW 10, menuturkan, warga mengaku tidak peduli lagi dengan alasan teknis seperti Juknis atau Juklak yang sering dijadikan pembenaran. Bagi mereka, yang terpenting adalah keadilan dan keberpihakan terhadap warga lokal.
“Aksi gembok ini bukan karena kami tidak paham aturan, tapi karena aturan itu tidak memihak rakyat. Ini cara kami 'wong cilik' untuk mengingatkan pemerintah bahwa kami juga punya hak,” ujarnya, pada Sabtu (5/7/2025).
Surat keberatan sudah dikirimkan ke Gubernur Banten. Warga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengambil langkah konkret agar konflik tidak berlarut dan hak pendidikan masyarakat sekitar dapat dihormati.
“Semoga ke depan ada kejelasan, dan anak-anak kami bisa sekolah di tempat yang secara logika dan hati nurani seharusnya mereka tempati,” tutup Suhendar.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































