tirto.id -
“Harapan kita adalah pemerintah memperluas atau menambah lagi jalur tol khusus motor,” ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.
Bamsoet menambahkan, hal itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tapi belum mempunyai mobil. Oleh karena itu, ia ingin pengendara motor mendapatkan hak yang sama seperti pemilik mobil.
“Jadi harus ada keberpihakan dari pemerintah bagi pemakai motor menggunakan jalan dan menikmati hasil pembangunan negaranya,” kata Bamsoet.
Usulan tersebut menurutnya mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.
Tetapi kata Bamsoet, dengan catatan jalan harus terpisah antara jalur kendaraan roda empat atau lebih dengan kendaraan roda dua. Ia mengatakan hal tersebut pernah diterapkan di Bali dan Suramadu kemudian berhasil mengurangi angka kecelakaan.
“Dari sisi keselamatan justru dengan adanya jalur tol khusus ini mengacu pada data kecelakaan di Bali, justru lebih kecil. Karena satu jalur sehingga satu arah tidak ada potensi bertabrakan dari yang berlainan arah,” ucap Bamsoet.
Selain itu kata Bamsoet, dengan adanya kebijakan kendaraan motor diperbolehkan masuk, akan mengurangi angka kemacetan dan kesemrawutan di jalan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari