tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menuturkan, mekanisme program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran tetapi tabungan. Hal itu disampaikan Moeldoko saat memberikan keterangan terkait Tapera di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
"Saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, tapera ini adalah tabungan," tegas Moeldoko.
Moeldoko menuturkan, program Tapera sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Bapertarum sebelumnya adalah lembaga khusus ASN dalam penyediaan rumah.
Pemerintah kemudian memperluas keberadaan Bapertarum menjadi Tapera dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah. Dia mengatakan, urgensi kebutuhan rumah hingga 9,9 juta sementara tantangan dunia semakin tinggi seperti masalah inflasi perumahan dan kenaikan gaji yang tidak sepadan.
Lebih lanjut, dia menuturkan kebijakan ini tidak hanya dilakukan di Indonesia tetapi juga di Singapura dan Malaysia. Selain itu, pemerintah juga memastikan uang tersebut akan dikelola dengan baik.
Tidak hanya itu, dia mengeklaim pengawasan akan dilakukan dengan pembentukan Komite Tapera yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dibantu Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner OJK dan profesional. Dia pun menjamin Tapera tidak akan seperti kasus ASABRI yang ada dugaan korupsi.
"Dengan dibentuknya komite ini, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, enggak bisa macam-macam karena semua betul-betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik," tegas Moeldoko.
Tapera Berbeda dengan Program BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memastikan Tapera berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan. Indah menuturkan BPJS Ketenagakerjaan memang memberikan layanan rumah tetapi hanya bersifat layanan tambahan. Tapera justru bersifat wajib karena faktor undang-undang. Hal itu sekaligus menjawab kritik asosiasi pengusaha mengapa diwajibkan.
"Sifatnya tidak ada syarat upah minimum. Selama pekerja itu adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program JHT, sifatnya sukarela, tidak diwajibkan. Nah kalau Tapera ini memang wajib karena itu amanat undang-undang," tegas Indah di tempat yang sama.
Indah menegaskan kewajiban berbasis amanat undang-undang 4 tahun 2016 tentang Tapera. Oleh karena itu, kehadiran peraturan besaran Tapera di amanat PP 21 tahun 2024. Pemerintah pun akan mengatur besaran potongan sebagaimana amanat peraturan.
"Jadi ini PP ini hadir memang adalah amanat dari undang-undang. Jadi nanti permenaker pun atau peraturan menteri lain misalnya hadir ya amanat dari aturan yang lebih tinggi," kata Indah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin