tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, pengaduan masalah ketenagakerjaan buruh di perusahaan-perusahaan dapat ditujukan ke desk tenaga kerja yang tersedia di kepolisian daerah.
Menurutnya, pengaduan bidang ketenagakerjaan yang tersebar di 16 Polda itu lebih baik dari serikat pekerja. Sebab, selama ini ia menilai serikat pekerja terkesan parsial dalam memproses pengaduan buruh.
Moeldoko menyebutkan, kehadiran desk ketenagakerjaan ini dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan tenaga kerja. Sebab, bila ada laporan, dapat dikonsultasikan dulu kepada kepolisian dan selanjutnya dapat disampaikan sebagai saran kepada pemerintah. Baik itu melalui KSP maupun Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
“Ini menjadi sebuah konsultasi terpadu. Nanti bisa segera disarankan ke pemerintah. Jadi ada tindak lanjutnya nanti. Selama ini kan bersifat parsial karena melalui ketum serikat pekerja,” ucap Moeldoko kepada wartawan usai persiapan peresmian ruang konseling “Desk Tenaga Kerja” di Gedung Lama Polda Metro Jaya pada Rabu (1/5).
Sepengetahuan Moeldoko, selama ini telah ada 76 tindak pidana ketenagakerjaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. 57 di antaranya adalah persoalan UMP, lalu diikuti 10 kasus pelarangan serikat buruh.
Melalui desk ini, Moeldoko memastikan bahwa persoalan tenaga kerja yang diatur dalam UU No. 13 tentang ketenagakerjaan, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja dapat diakomodir.
“Jumlahnya ini cukup banyak,” ucap Moeldoko.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Idham Azis mengatakan ruang konseling yang disiapkan Polda Metro Jaya berfokus menangani masalah perserikatan buruh. Tepatnya tindak pidana ketenagakerjaan.
Namun, bila terdapat masalah hubungan industri maupun yang berurusan dengan pemerintah, kata dia, akan melalui mekanisme tersendiri. Dengan demikian, belum tentu dapat ditangani di desk ketenagakerjaan.
“Kami hanya menangani masalah tindak pidanannya saja,” ucap Idham kepada wartawan usai di tempat yang sama.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto