Menuju konten utama

Mobil Sitaan KPK akan Dipakai Kepala Rupbasan Jakut Kemenkumham

Wahidin menyatakan, mobil tersebut akan dipakai Kepala Rupbasan Jakarta Utara Erwan Prasetyo.

Mobil Sitaan KPK akan Dipakai Kepala Rupbasan Jakut Kemenkumham
Dua mobil rampasan diserahkan ke Kemenkumham di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan dua mobil sitaan berupa Toyota Hilux hitam bernomor polisi B 9911 WBA dan Toyota Avanza B 1029 SOH ke Kemenkumham. Mobil Hilux merupakan hasil sitaan perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja. Sementara Avanza merupakan hasil sitaan dari perkara pencucian uang mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Penyerahan itu dilakukan dalam rangka pemanfaatan barang sitaan untuk kepentingan negara.

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kemenkumham Wahidin mengapresiasi langkah KPK. Menurut dia, kedua mobil itu akan menjadi inventaris Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara. Ia menyatakan, mobil tersebut akan digunakan untuk kepentingan Kepala Rupbasan Jakarta Utara Erwan Prasetyo dalam menjalankan tugasnya.

"Selama ini kalau rapat kalau diundang kemana-mana itu pakai Grab [taksi online]. Saya kira seorang unit setingkat Kepala Rupbasan masih pakai Grab terus tidak layak. Makanya tadi telat pesan Grab-nya enggak datang-datang," kata Wahidin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Wahidin menerangkan, kendaraan tersebut memang boleh digunakan karena KPK sudah menghibahkan untuk kepentingan negara. "Prinsip KPK [hibah barang sitaan] diutamakan bagi para penegak hukum. Jadi bisa TNI, Polri, kejaksaan, BNPT, atau mungkin BNN juga," kara Wahidin.

Wahidin menerangkan, pihak Kemenkumham pun akan langsung memproses perizinan kendaraan. Pasalnya, masa berlaku plat kedua kendaraan itu sudah kedaluwarsa. Plat Toyota Hilux telah mati per agustus 2017, sementara Avanza telah mati pada Mei 2016. Mereka akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengubah status kendaraan menjadi kendaraan dinas.

"Bayangkan kalau disuruh bayar 4 tahun kan kasian Karupbasan-nya. Makanya nanti akan kami komunikasikan dengan teman-teman di kepolisian apakah bisa diubah platnya menjadi plat dinas," kata Wahidin.

Syarat-Syarat Pengajuan Hibah Kendaraan Sitaan KPK

Plt Direktur Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri menjelaskan, penyerahan aset itu sebagai bentuk pemanfaatan hasil sitaan dan rampasan yang sudah dilakukan berdasarkan proses hukum yang ada.

"Ada Permenkeu yang atur tentang itu. Sebenarnya sama yah ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," kata Irene di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1).

Irene menjelaskan, kendaraan yang disita KPK tidak hanya dilelang ke penegak hukum, melainkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. Meski tak ingat persis, menurut dia KPK sudah menghibahkan 3 unit untuk Kejaksaan, 4 unit untuk Rutan dan Lapas, serta 2 unit untuk kendaraan operasional Kepolisian.

Terkait dengan hibah dua mobil untuk Kemenkumham ini, Irene menyatakan bahwa lembaga yang dipimpin Yasonna Laoly itu mengajukan ke KPK untuk meminta mobil hibah, KPK kemudian mengajukan kepada Kemenkeu untuk mendapat persetujuan. Kemenkeu akan melakukan penilaian sebelum memberikan persetujuan. Setelah Kemenkeu memberikan persetujuan, KPK pun menyerahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Prinsipnya itu, jadi berdasarkan Permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya," kata Irene.

Baca juga artikel terkait ASET SITAAN KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto