tirto.id - Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa Pilkada Provinsi Banten yang diajukan oleh pasangan calon Rano Karno - Embay Mulya Syarief.
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, pada Selasa (4/4/2017) seperti dilansir Antara.
Mahkamah berpendapat Rano-Embay selaku Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan ambang batas selisih suara dalam sengketa Pilkada Banten seharusnya berjumlah satu persen dari total suara sah. Ini berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.
Namun perolehan suara Rano-Embay sebagai pemohon adalah 2.321.323 suara. Sedangkan perolehan suara rivalnya, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, sebagai pihak terkait sebesar 2.411.213 suara. Jadi, perbedaan perolehan suara kedua pasangan ini adalah 89.890 suara atau sebesar 1,9 persen.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat meskipun pemohon merupakan pasangan calon, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pengajuan permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara," ujar Hakim Konstitusi Aswanto di persidagan itu.
Pada persidangan sebelumnya, Rano - Embay selaku Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada Provinsi Banten yang terstuktur, sistematis, dan masif.
Pemohon berkeyakinan dapat membuktikan perolehan suara Pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, sebagai pemenang Pilkada Banten, dihasilkan dengan kecurangan yang melawan hukum. Indikasi-indikasi pelanggaran itu diklaim oleh pihak Rano-Embay terjadi di Kota Tangerang.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom