tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024). Sejumlah persiapan sudah dimatangkan oleh lembaga tersebut. Sidang 79 perkara terbagi dalam tiga panel. Sesi pertama untuk 25 perkara, panel kedua untuk 28 perkara dan ketiga untuk 26 perkara.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa lembaga peradilan tersebut menyiagakan dokter bagi hakim selama tahapan penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
"Pertama, dokter poliklinik kita siapkan selama masa PHPU. Kita juga siapkan vitamin," kata Fajar dilansir dari Antara pada Minggu (28/4/2024).
Tidak hanya dokter dan vitamin, Fajar mengungkapkan, pihaknya menyiapkan pula tukang pijat bagi hakim dan pegawai yang bertugas untuk melepas lelah.
Ia menambahkan, pihaknya juga memperhatikan kandungan gizi dalam asupan makanan para hakim. Persiapan ini telah menjadi tradisi yang dilakukan dalam masa penanganan perkara PHPU Pileg dari tahun ke tahun.
"Untuk asupan makanan, kita kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka menakar gizi, kalori, maupun karbohidrat agar tidak berlebihan. Selain itu, agar tidak ada zat-zat yang berpotensi mengganggu, seperti formalin," ujarnya.
Persiapan itu dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan para hakim yang akan menyidangkan ratusan perkara selama masa tahapan penanganan sengketa Pileg.
"Penanganan PHPU Pileg itu butuh energi yang luar biasa. Persidangan belum tentu selesai sore hari, bisa lanjut sampai malam. Setelah selesai, tidak bisa langsung pulang. Perlu persiapan untuk persidangan esok harinya," tutur dia.
Ia menyebut, pada penanganan PHPU Pileg 2019, sidang bisa berjalan dari pukul 08.00 pagi hingga dini hari keesokan harinya. Istirahat yang diberikan hanya untuk beribadah dan makan. Oleh karena itu, persiapan dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan hakim agar selalu fit dan sehat.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon. Untuk lokasi, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.