Menuju konten utama

MK Majukan Putusan Sidang Pilpres, KPU: Kami Siap Apa pun Hasilnya

KPU bakal menerima apa pun putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang menurut jadwal diputus pada 27 Juni 2019.

MK Majukan Putusan Sidang Pilpres, KPU: Kami Siap Apa pun Hasilnya
Pengendara sepeda melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis menerima dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat waktu putusan terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres.

Tak hanya soal waktu saja, KPU juga siap dengan apa pun hasil yang telah diputuskan MK nantinya.

"KPU siap dengan apa pun putusan MK, baik terkait dengan Pilpres maupun terkait dengan Pileg. Sebab rekam jejak KPU selama ini terhadap putusan MK yang harus ditindaklanjuti selalu kami tindaklanjuti. Baik ada petitum yang di kabulkan mahkamah maupun petitumnya tidak dikabulkan termasuk kalau keputusannya dipercepat," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Viryan menjelaskan setelah putusan MK dibacakan, KPU selaku pihak termohon diberi waktu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan itu untuk menindaklanjuti atas putusan tersebut.

"Misalkan itu dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, maka KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya, yakni penetapan paslon Capres-Cawapres terpilih 2019," kata Viryan.

KPU, kata Viryan, juga akan menerima bila hakim MK mengabulkan petitum yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon dalam gugatan ini. Di antaranya, memerintahkan KPU untuk melakukan pemilu ulang atau pemilu sebagian.

"Atau misalnya dari fakta persidangan alat bukti yang ada dokumen-dokumen yang disampaikan oleh pemohon misalnya suara 52 persen dengan 48 persen yang benar dan itu diputuskan oleh mahkamah, KPU pasti akan menindaklanjuti," kata Viryan.

"Jadi apa pun putusan dari mahkamah, KPU pasti akan menjalankan dengan sebaik-baiknya," imbuh dia.

Jika mengacu pada jadwal yang diatur dalam PMK, maka sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 25 Juni hingga 27 Juni 2019. RPH merupakan waktu bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa tersebut. Hasil dari RPH akan dibacakan paling lama pada 28 Juni 2019 atau Jumat pekan depan.

Melalui Juru Bicaranya, Fajar Laksono, MK telah menetapkan hasil sengketa Pilpres akan diumumkan pada Kamis (27/6/2019). Pengumuman putusan sengketa dilakukan berdasarkan rapat pemusyawarahan hakim (RPH) yang digelar 9 hakim konstitusi.

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi yang dilihat, Senin (24/6/2019), Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pembacaan putusan pada tanggal 27 Juni 2019. Pembacaan pun diagendakan pada pukul 12.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali