Menuju konten utama

Mitra Prakerja Dilarang Tawarkan Pelatihan yang Sudah Tersedia

Aturan baru, pemerintah melarang mitra Kartu Prakerja menawarkan pelatihan yang sudah tersedia.

Mitra Prakerja Dilarang Tawarkan Pelatihan yang Sudah Tersedia
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. foto/prakerja.go.id

tirto.id - Pemerintah resmi menetapkan sejumlah batasan baru bagi mitra program Kartu Prakerja. Salah satu batasan itu terkait dengan pelatihan yang ditawarkan kepada peserta Prakerja. Misalnya tidak boleh menjual pelatihan yang sudah tersedia di luar Prakerja secara gratis.

“Pelatihan tidak boleh ditawarkan dalam sistem paket bundling. Juga yang identik ditawarkan secara gratis di luar Prakerja dilarang ditawarkan dalam Prakerja,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

Selain batasan penjualan pelatihan, Rudy menyatakan pemerintah memberi batasan mengenai hubungan antara lembaga pelatihan dan platform digital sebagaimana tercantum dalam Permenko 11/2020 yang merevisi aturan pelaksana sebelumnya. Bentuknya lembaga pelatihan tidak boleh menjual produknya di platform digital yang juga memilikinya.

Ia tak melarang tiap lembaga pelatihan milik platform digital untuk tetap berjualan melalui Prakerja. Namun ia meminta agar lembaga pelatihan itu menjual di platform digital lain.

“Lembaga pelatihan dan platform digital tidak boleh entitas yang sama. Penjualan pelatihan yang dimiliki entitas sama dengan platform digital harus dijual silang,” ucap Rudy.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan di gelombang IV nanti, akan ada tambahan mitra.

Pertama 5 platform digital baru. Saat ini jumlah platform digital hanya ada 8. Kedua 4 calon mitra pembayaran baru dari jumlah saat ini yang mencapai 4 pihak. Ketiga 16 calon lembaga pelatihan baru dengan jumlah saat ini 165 entitas.

“Juga 362 jenis pelatihan baru,” ucap Denni dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

Baca juga artikel terkait KARTU PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat