Menuju konten utama

Menyoal Konstruksi Dalil Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud dan AMIN

Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud menyampaikan beberapa substansi permohonan yang hampir sama di sidang sengketa Pilpres di MK.

Menyoal Konstruksi Dalil Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud dan AMIN
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kanan), dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan beserta Tim Hukum Timnas AMIN menyampaikan dalil dan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Rabu pagi.

Selanjutnya, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersama Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud menyusul hadir di sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU yang berlangsung pukul 13.00 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Di sidang perdana kali ini, Anies menyampaikan bahwa proses pemilu 2024 berjalan tanpa prinsip kejujuran, kebebasan dan keadilan. Ia menyinggung legitimasi pemilu dapat diragukan jika pelaksanaan tidak sesuai prinsip tersebut. Ia mengklaim pelaksanaan pemilu berjalan tidak independen.

"Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita. Mulai dari awalnya independensi yang harusnya menjadi pilar utama pemilu telah tergerus oleh intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata Anies saat memberikan pernyataan pembuka sidang.

Anies menyinggung penggunaan institusi negara untuk memenangkan satu paslon. Ia juga menyinggung aparat memberi tekanan untuk mempengaruhi pilihan politik, salah satunya penggunaan bansos, hingga intervensi dari petinggi Mahkamah Konstitusi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun berdalih, pelanggaran tersebut harus ditindak agar tidak menjadi sesuatu yang normal atas kecurangan tersebut. "Bila kita tidak melakukan koreksi maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa," kata mantan Mendikbud itu.

Sidang Sengketa Pemilu

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Nasional Timnas AMIN dalam sidang pembukaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). tirto.id/M. Irfan Al Amin

Isi Gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar

Tim kuasa hukum Timnas AMIN Bambang Wijdojanto mengajukan beberapa poin gugatan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden, DPR, DPRD, dan DPD. Mereka juga meminta agar pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan meminta pemungutan suara ulang.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Bambang saat membacakan petitum.

Bambang juga memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi pelaksanaan amar putusan. Mereka juga memerintahkan presiden untuk netral dan tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan paslon lain sekaligus meminta aparat netral.

Isi petitum selanjutnya adalah mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024.

Sedangkan di sidang terpisah, Ganjar justru menyinggung sejarah reformasi yang telah diperoleh Indonesia. Ia mengklaim reformasi telah membuat masyarakat berani berbicara ke publik dan merasakan demokrasi. Menurut Ganjar, kehadiran dalam sengketa Pilpres adalah upaya untuk mengingatkan cita-cita reformasi bahwa demokrasi dapat dinodai akibat keinginan pribadi.

"Hari ini kami menggugat. Dan lebih dari segala kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral, adalah menyalahgunakan kekuasaan," kata Ganjar dalam persidangan.

"Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan," lanjut Ganjar.

Ganjar mengklaim mereka menolak masa depan Indonesia dibawa ke masa sebelum reformasi. Ia menggugat sebagai bentuk menjaga agar publik tidak putus asa.

Sidang perselisihan Pilpres 2024 pemohon Ganjar-Mahfud

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD (kedua kanan) disaksikan capresnya Ganjar Pranowo (ketiga kanan) menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

Sementara itu, dalam petitum, senada dengan Timnas AMIN, kubu TPN Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.

"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tanggal 14 November 2024," kata Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dalam ruang sidang.

Mereka pun meminta agar ada pemungutan ulang tanpa diikuti Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di seluruh Indonesia paling lambat 26 Juni 2024. Merka meminta agar pemilu hanya diikuti Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di masa depan.

Substansi Permohonan Hampir Serupa

Tim hukum AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud menyampaikan permohonan dengan substansi yang memiliki kesamaan. Dalam permohonan, anggota tim hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa Presiden Jokowi terlibat dalam pelaksanaan pemilu sehingga pemilu tidak netral.

"Presiden Joko Widodo terlibat pengondisian pemilu sehingga mengakibatkan Pemilu 2024 berlangsung tidak netral, yang merusak jujur dan adil sebagaimana ditentukan pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," kata Amir saat persidangan.

Pertama, perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka ikut pemilu presiden; penggunaan pejabat negara untuk memanipulasi peraturan perundangan dengan contoh penunjukan ketua panitia seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan orang Jokowi; dan memanfaatkan pembantunya di kabinet, TNI/Polri dan aparat pemerintah daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam konteks pendaftaran kontestan Pilpres, anggota tim hukum Timnas AMIN Bambang Widjojanto menilai KPU melanggar aturan dengan menerima pendaftaran Gibran tanpa merevisi PKPU 19 tahun 2023 soal batas umur minimal.

Bambang menilai, KPU melanggar aturan dengan tidak merevisi PKPU 19 tahun 2023 setelah putusan MK menyatakan perubahan syarat kandidat. Bambang menyinggung putusan DKPP soal penerimaan pendaftaran Gibran tanpa merevisi PKPU 19 tahun 2023 yang menjadi dasar hukum penerimaan peserta Capres-Cawapres.

"Termohon tidak segera menetapkan PKPU perubahan syarat calon tapi justru membuat surat edaran kepada peserta pemilu bahwa ada perubahan syarat perubahan usia," kata Bambang di dalam sidang.

Kemudian, Bambang menuding pasangan nomor urut 2 melakukan nepotisme dengan Presiden Jokowi. Ia menyinggung bahwa mantan Wali Kota Surakarta itu berambisi melanggengkan kekuasaan.

"Nepotisme paslon nomor 2 dengan lembaga kepresidenan bukan sesuatu yang kebetulan dan terjadi begitu saja. Nepotisme ini terjadi sebagai dampak ikutan dari ambisi Presiden Jokowi melanggengkan kekuasaannya," klaim Bambang.

Bambang menyinggung sejumlah manuver melanggengkan kekuasaan Jokowi. Pertama, Jokowi berupaya mengamandemen UUD 1945 dengan melibatkan pembantu Jokowi dan mobilisasi aparat desa. Jokowi lantas disebut mengupayakan perpanjangan masa jabatan setelah upaya amandemen gagal. Ketiga adalah penentuan presiden berikutnya yang tengah dilakukan Jokowi.

Bambang lantas menyinggung bentuk intervensi Jokowi lewat bantuan sosial. Ia pun menyinggung perolehan suara Prabowo di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang di bawah 30 persen pada Pilpres 2014 dan 2019 menjadi 75,39 persen pada Pilpres 2024.

"Kami meyakini angka itu (naik) terjadi bukan karena kehebatan pemilih dalam memilih calon terbaiknya tetapi ada intervensi yang luar biasa terhadap bansos, dari bansos, kunjungan-kunjungan dan sebagain aparatur serta the own of the president's man," klaim Bambang.

Bambang juga menyinggung sejumlah menteri ikut dikerahkan untuk berkampanye yang berafiliasi pada paslon nomor urut 2. Ia mencontoh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang diduga melakukan politisasi bansos pada warga Mandalika, kehadiran Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat kampanye Gibran di Papua serta aksi Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak pernah cuti dari jabatan meski melakukan kampanye. Ia juga menyinggung soal pemberhentian Pj Gubernur Aceh karena gagal memenangkan Prabowo-Gibran.

Sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) selaku pihak pemohon melambaikan tangan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

Di sidang terpisah, kubu Ganjar-Mahfud menilai ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif di Pemilu 2024 karena terjadi upaya abuse of power nepotisme yang dilakukan Jokowi selaku presiden.

"Pelanggaran TSM yang dipermasalahkan dalam permohonan a quo adalah nepotisme yang melahirkan abuse of power, terkoordinasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo semata-mata demi memastikan agar paslon nomor 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran," kata kuasa hukum saat memaparkan bentuk kecurangan yang dilakukan presiden.

Pertama, jejak nepotisme dilakukan dengan memastikan Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024. Mereka memajukan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta, pemilihan Anwar Usman sebagai Ketua MK hingga mendorong sengketa batas umur lewat mahasiswa untuk menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Setelah itu, Anwar diminta untuk mengegolkan penafsiran pasal tersebut demi meloloskan Gibran.

Kedua, mengatur berjalannya Pilpres 2024. Mereka menggunakan contoh menantu Jokowi, Bobby Nasution untuk maju Pilwalkot Medan, memastikan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU hingga penentuan sekitar 271 penjabat kepala daerah yang terdiri atas 24 gubernur, 56 wali kota dan 191 bupati berdasarkan prosedur pemilihan yang tidak jelas. Kemudian, mereka juga memasukkan variabel Kaesang sebagai Ketua Umum PSI.

Skema ketiga adalah memastikan Prabowo-Gibran menang Pilpres satu putaran. Mereka menyiapkan jajak pendapat yang mengungguli paslon nomor urut 2, mengintimidasi kepala daerah, kepala desa dan masyarakat sipil, serta politisasi bantuan sosial.

Menurut kuasa hukum TPN, hal tersebut telah melanggar asas pelaksanaan pemilu, yakni asas bebas, jujur dan adil. Kemudian nepotisme berdampak luas mulai dari mobilisasi aparat penegak hukum, menteri, pemerintah daerah dan kepala desa. Mereka menilai nepotisme telah mempengaruhi masyarakat untuk memberikan suara kepada pihak yang bukan seharusnya.

Tim hukum TPN juga mencatat sejumlah pelanggaran prosedur pelaksanaan pemilu dalam pemungutan suara seperti ketiadaan form C keberatan hingga kelebihan surat suara di 35 provinsi maupun penghitungan suara yang di mana KPPS tidak memberikan hasil C salinan maupun ketidaksesuaian jumlah surat suara.

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud menilai, upaya diskualifikasi Prabowo-Gibran menjadi solusi karena nepotisme dan abuse of power memiliki dampak lanjutan dari kecurangan pemilu.

Tim hukum Ganjar-Mahfud mengutip sejumlah putusan MK di beberapa daerah sebagai solusi penghapusan abuse of power Jokowi.

Ahli hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menekankan bahwa permohonan pasangan nomor urut 1 dan 3 berbicara soal angka, melainkan soal prinsip pelaksanaan pemilu.

"Bagi orang yang melihat pemilu sebatas angka-angka secara normatif, tuntutan ini pasti dianggap tidak realistis. Tapi bagi yang memandang pemilu sebagai sebuah prinsip, tuntutan pembatalan pasangan Prabowo-Gibran itu make sense," kata pria yang karib disapa Castro, Rabu (27/3/2024).

Castro mengatakan, Wapres Ma'ruf Amin sebelumnya sempat dipersoalkan karena menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Syariah. Namun, permohonan tersebut ditolak MK. Kali ini, ia melihat situasi Gibran berbeda karena sudah ada pelanggaran etik berat yang disidangkan.

Yusril Ihza Mahendra

Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, OC Kaligis, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dll, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

"Jadi hal yang wajar dan realistis kalau pembatalan masuk dalam tuntutan. Itu sangat relevan. Hanya saja, dalil kecurangan yang mempengaruhi hasil pemilu juga tetap harus diajukan agar konteksnya tidak keluar sengketa hasil," kata Castro.

Di sisi lain, Castro juga melihat permohonan kedua pemohon masih rasional karena mampu menjabarkan kekuasaan yang abusive. Ia tidak memungkiri ada potensi politisasi bansos. Oleh karena itu, dalil pemohon harus dibuktikan meski Jokowi bukan bagian timses. Kini, semua tergantung kemauan MK dalam mengungkapnya.

"Semua bergantung MK. MK tidak boleh hanya berpatok ke angka-angka hasil pemilu, tapi juga memotret darimana angka-angka itu diperoleh. Apakah dengan cara curang atau tidak. Termasuk apakah proses dari hulu ke hilir itu taat etik serta prinsip keadilan pemilu," kata Castro.

"MK harus progresif melihat pemilu ini tidak sebatas angka-angka di atas kertas. Tapi substansi keadilan pemilu tadi. Hal ini yang sering kita sebut sebagai judicial activism," lanjut Castro.

Catatan untuk Hakim MK

Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Herlambang P. Wiratama mengatakan bahwa permasalahan yang dipersoalkan dalam permohonan adalah masalah substantif dalam pemilu sebagaimana pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 tentang pelaksanaan pemilu bersifat luber jurdil.

"Maka tidak ada alasan untuk tidak mungkin ya merespons apa yang dimohonkan oleh para paslon karena kecurangan itu kalau memang bisa dibuktikan secara TSM-nya itu tidak ada kata tidak mungkin, sangat memungkinkan," kata Herlambang, Rabu.

Herlambang pun menekankan, persoalan penerapan pasal 22 E tidak hanya berdampak pada timses, melainkan bisa kepada presiden maupun penyelenggara pemilu. Dengan kata lain, permohonan para pemohon bisa dikabulkan jika mengacu pada asas konstitusional tersebut.

"Perlu diingat pasal 22 itu bukan pasal untuk timses 22 E. Itu untuk semuanya termasuk presiden, termasuk struktur kelembagaan yang diduga terlibat. Jadi semuanya. Kalau misalnya dilihat ada ke titik di manakah KPU atau Bawaslu pun misalnya bisa dibuktikan ada kecurangan ya itu berlaku juga untuk mereka," kata Herlambang.

Herlambang juga mengritik pandangan bahwa pernyataan para pemohon dianggap sebagai opini. Ia mengingatkan kasus Gibran diakui lewat pemberian sanksi atas putusan MK Nomor 90 sebagai dasar pencalonan Gibran hingga putusan DKPP terkait dengan apa yang telah dilanggar oleh Ketua KPU.

"Jadi sebenarnya saya bilang selalu gegabah karena menyederhanakan masalah, bahwa ini adalah persoalan yang sangat serius. Konflik kepentingan itu jangan dianggap main-main di dalam penyelenggaraan kekuasaan etika negarawan itu seharusnya menjauhi sikap konflik kepentingan dan kita tahu bahwa konflik kepentingan begitu kuat terjadi di dalam proses penyelenggaraan pemilu," kata Herlambang.

Herlambang pun menilai, hakim konstitusi bisa berani bertindak lebih jauh dengan menilai pelanggaran tidak sebagai pelanggaran, melainkan sudah pada bentuk kejahatan.

"Jadi sekali lagi catatan yang perlu diberikan kepada hakim konstitusi adalah sejauh mana hakim konstitusi berani menggunakan nalar hukum kritis. Terutama melihat [gugatan] ini bukan sekedar pelanggaran tapi bisa mengarah pada proses-proses kejahatan," kata Herlambang.

"Ya di dalam anggaran Pemilu atau kejahatan di dalam Pemilu itu sendiri yang melibatkan elemen-elemen yang menggunakan cara-cara yang bukan hanya tidak patut tapi bertentangan dengan hukum. Ini saya kita perlu diperhatikan ya oleh hakim konstitusi yang ada," tambahnya.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri