Menuju konten utama

Menteri Susi Yakin Presiden Jokowi Dukung Larangan Cantrang

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak risau dengan terus munculnya demonstrasi nelayan untuk menolak larangan cantrang sebab Presiden Jokowi mendukung kebijakan itu.

Menteri Susi Yakin Presiden Jokowi Dukung Larangan Cantrang
Ribuan nelayan dari Aliansi Nelayan Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/7/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak risau dengan terus munculnya demonstrasi dari kalangan nelayan untuk menolak larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang. Demonstrasi ribuan nelayan terkait isu ini kembali muncul hari ini di depan Istana Negara Jakarta.

"Biasa setiap tahun ada demo," kata Susi di sela Rakornas Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Selasa (11/7/2017) seperti dikutip Antara.

Susi menuding demonstrasi itu membidik pencopotan dirinya sebagai Menteri KKP. Aksi penolakan itu, menurut dia, kerap muncul ketika ada wacana reshuffle.

Meskipun demikian, Susi meyakini Presiden Joko Widodo mendukung keputusannya untuk memberlakukan larangan tegas penggunaan cantrang. Jokowi sudah memintanya tak menggubris penolakan itu.

"Presiden (Joko Widodo) sudah melarang saya keluarkan energi untuk cantrang," kata Susi.

Karena itu, dia juga mengimbau semua pihak tak lagi meributkan polemik mengenai larangan penggunaan cantrang. Apalagi, larangan itu diterbitkan karena penggunaan cantrang berdampak buruk bagi lingkungan laut dan masa depan kekayaan ikan di lautan milik Indonesia.

Hari ini, ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara Jakarta. Mereka menolak sejumlah keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam sejumlah regulasi, terutama larangan penggunaan cantrang.

Koordinator aksi tersebut, Rusdianto Samawa menyatakan terdapat sejumlah regulasi terbitan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengancam keberlangsungan usaha nelayan. Banyak nelayan, kata dia, kini juga terancam menganggur.

"Sehingga kami harapkan agar pemerintah bisa memperhatikan dan membuat regulasi yang baik untuk melindungi nelayan serta masyarakat," ujar dia.

Pengamat sektor kelautan Abdul Halim menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama dengan kelompok nelayan harus dapat menemukan titik temu untuk mencari solusi terbaik pengembangan perikanan di Tanah Air.

"Kedua belah pihak harus mengupayakan adanya titik temu mengatasi dampak sosial ekonomi yang muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri KKP No. 2/2015," kata Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, titik temu yang bisa disepakati antara lain mempercepat penggantian alat tangkap cantrang, memfasilitasi permodalan bagi nelayan, dan menyosialisasikan upaya peralihan alat tangkap ke selain cantrang tanpa mengkriminalisasi nelayan di laut.

Peraturan Menteri KKP No. 2/2015 berisi larangan penggunaan alat penangkapan ikan jenis pukat hela dan pukat tarik, atau umum disebut cantrang, di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Ribuan nelayan di berbagai daerah sudah rajin menolak larangan penggunaan cantrang sejak awal 2015 lalu. Tapi, Susi bergeming dan tidak menggubris protes-protes itu.

Baca juga artikel terkait LARANGAN PENGGUNAAN CANTRANG atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom