tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menolak anggapan bahwa jajarannya pilih kasih dalam menenggelamkan kapal-kapal yang terlibat dalam pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.
Hal ini disampaikannya saat menanggapi peledakan 23 kapal asing pencuri ilegal di tujuh lokasi di berbagai penjuru daerah, hari ini, (5/4/2016). Seluruh kapal yang dimusnahkan berasal dari Malaysia dan Vietnam.
"Tidak ada perlakuan istimewa, kalau misalkan ada kapal 'illegal fishing' Amerika Serikat tertangkap pasti juga kami tenggelamkan," kata Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Selasa, (5/4/2016).
Susi membantah bahwa pada jadwal pemusnahan kapal yang dilakukan hari ini, terdapat kapal ikan asing yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Mengenai pelanggaran yang dilakukan kapal Kway Fey asal Tiongkok, Susi mengemukakan pihaknya masih menunggu jawaban dari RRT. "Saya mengagumi dan salut terhadap penegakan hukum China, saya harapkan mereka juga menghormati penegakan hukum di Indonesia," kata Susi Pudjiastuti.
Menteri Kelautan dan Perikanan meyakini pemerintahan Negeri Tirai Bambu itu juga menghargai iktikad baik dan tindakan yang dilakukan Indonesia atas pelanggaran kedaulatan yang terjadi.
Pemerintah Indonesia didesak untuk bersikap lebih berani kepada Cina, khususnya terkait dengan pelanggaran-pelanggaran regulasi penangkapan ikan yang dilakukannya di perairan Indonesia.
"Melihat kejadian-kejadian beberapa tahun terakhir di mana banyak sekali kapal-kapal Ikan RRT yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin, sudah selayaknya pemerintah memanggil sikap yang lebih tegas," kata anggota DPR RI Rofi Munawar, Rabu (23/3/2016).
Rofi yang juga Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menjelaskan, Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta perangkat hukum international United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) sebagai landasan untuk menyampaikan keberatannya.
Pelanggaran RRT terhadap yuridiksi wilayah laut Indonesia tertuang dalam UNCLOS pasal 19 ayat 1 terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai.
Selain itu, RRT juga dinilai telah melanggar pasal 19 ayat 8 tentang melakukan kegiatan perikanan di wilayah negara pantai tanpa izin. (ANT)