Menuju konten utama

Menteri LHK: Ada Indikasi Revitalisasi Monas Tak Sesuai Prosedur

KLHK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur revitalisasi Monas oleh Pemprov DKI sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Merdeka.

Menteri LHK: Ada Indikasi Revitalisasi Monas Tak Sesuai Prosedur
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang memeriksa prosedur dan dampak lingkungan dari penebangan 190 pohon di kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai bagian program revitalisasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur Pemprov DKI sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Merdeka, belum mendapat persetujuan untuk revitalisasi, dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Merdeka.

Hal itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di kawasan DKI Jakarta.

"Nanti di dalam prosedur Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur," kata dia, di Istana, Jakarta, Selasa (28/1/2020), seperti dilansir dari Antara.

Sejalan dengan itu, kata Siti, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) juga sedang memeriksa izin dan legalitas lain terkait revitalisasi Monas yang sudah berjalan sejak November 2019.

"Pemeriksaannya sudah mulai dilakukan pengumpulan bahan keterangan sudah dilakukan oleh Dirjen Gakkum, mereka sudah turun ke lapangan. Revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa, ada atau tidak pemberitahuannya, ada atau tidak mekanisme perencanaan lingkungannya. Itu kalau bermasalah semua bisa kena pasal," ujar dia.

Siti belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan terhadap proyek Revitalisasi Monas berjalan.

"Tergantung kompleks atau tidak, kelihatannya," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) hingga proyek pengembangan itu mendapat persetujuan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.

Sesuai Keppres tersebut, Mensesneg adalah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk dihentikan dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, Senin.

Pratikno mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Pemprov DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi Monas yang hingga hari ini masih berjalan.

Adapun, revitalisasi Monas sudah dimulai oleh Pemprov DKI pada 12 November 2019 dengan masa pengerjaan 50 hari dan ada perpanjangan kontrak pengerjaan hingga 2020.

Baca juga artikel terkait REVITALISASI MONAS

tirto.id - Hard news
Sumber: Antara
Penulis: Antara
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti