Menuju konten utama

Menteri Jonan: IUPK Freeport Tunggu Pembahasan Sri Mulyani

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan rencana perubahan kontrak PT Freeport Indonesia jadi IUPK menunggu pembahasan dengan Menkeu, Sri Mulyani. 

Menteri Jonan: IUPK Freeport Tunggu Pembahasan Sri Mulyani
Area pengolahan tambang PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua, Selasa (19/8/2014). Antara foto/puspa perwitasari.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan pemerintah masih sedang mematangkan pembahasan rencana perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Dia berencana membahas masalah ini terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," kata Jonan seusai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan RI, Jakarta pada Senin (13/2/2017) seperti dikutip Antara.

Terkait permintaan Freeport menggunakan aturan lama saat berstatus kontrak karya, Jonan menegaskan bahwa perubahan status ke IUPK mewajibkan perusahaan tambang ini mematuhi banyak peraturan baru.

Dia menambahkan pembahasan bersama Menteri Sri Mulyani akan menentukan peraturan lama mana saja yang masih bisa berlaku dan tidak, khususnya berkaitan dengan pajak.

"Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya, itu yang prefilling (berlaku), existing lah. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak, kayak perda, pungutan dan sebagainya," ujar Jonan.

Kementerian ESDM menghentikan izin relaksasi ekspor bagi semua perusahaan tambang mineral, termasuk PT Freeport Indonesia, yang masih berstatus sebagai pemegang Kontrak Karya. Penghentian itu terjadi sejak penerbitan PP Minerba pada (12/1/2017) lalu.

Pada awal Februari lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan usulan tentang penerbitan IUPK Sementara bagi Freeport agar perusahaan ini tetap memperoleh izin relaksasi ekspor. Alasannya, penerbitan IUPK tetap memerlukan waktu lama, yakni 3-6 bulan.

Penerbitan IUPK Sementara, kata Luhut, untuk mencegah dampak dari kegagalan ekspor konsentrat Freeport yang bisa memicu pemutusan hubungan kerja banyak karyawan.

"Kita cari solusinya. Memang ini barang dari awal sudah enggak jelas kan, artinya sudah ada masalah. Kami cari tenggat waktu melihat ini," ujarnya.

Ia juga menegaskan perusahaan yang ingin mengubah status kontraknya dari KK menjadi IUPK tetap harus memenuhi persyaratan seperti komitmen membangun smelter dan divestasi 51 persen.

Pekan kemarin, Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan perusahaannya menanti kesediaan pemerintah menerbitkan IUPK Sementara. Riza mengatakan aktivitas produksi PT Freeport Indonesia sedang tersendat akibat belum bisa melakukan ekspor.

Menurut Riza, Freeport sudah berkomitmen untuk mengubah status izinnya dari Kontrak Karya menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor. Hanya saja, ada sejumlah hal yang belum bisa disepakati oleh Freeport dan pemerintah mengenai persyaratan penerbitan IUPK perusahaan itu.

Baca juga artikel terkait PT FREEPORT INDONESIA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Bisnis
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom