Menuju konten utama

Menteri Basuki: Penerapan Integrasi Tarif Tol JORR Mulai Juli 2018

“Akan ada lima gerbang yang akan dihapus sehingga [tarif] golongan 2, 3, 4, dan 5 turun banyak."

Menteri Basuki: Penerapan Integrasi Tarif Tol JORR Mulai Juli 2018
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani, meresmikan Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi II di gerbang tol Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan integrasi tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) bakal berlangsung dalam waktu dekat. Ia memperkirakan tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan pada 1-2 minggu ke depan.

“Kira-kira awal Juli 2018. Mudah-mudahan juga sudah bisa dimengerti tujuannya. Seperti halnya Tol Semarang-Krapyak, [Tol] Tembalang-Banyumanik yang terintegrasi,” kata Basuki saat ditemui di Rumah Dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Senin (25/6/2018) malam.

Lebih lanjut, Basuki memastikan bahwa tarif minimum yang akan dikenakan setelah adanya penyamaan ialah sebesar Rp15.000 untuk golongan I. Sementara untuk golongan II dan III tarifnya Rp22.500, serta golongan IV dan V dipatok tarif sebesar Rp30.000.

Basuki mengindikasikan keputusan tersebut memang tidak bisa menyenangkan berbagai pihak, khususnya pengguna tol JORR yang berjarak dekat. Akan tetapi ia menyebutkan bahwa pengguna tol JORR dengan jarak menengah sampai dengan jauh akan mengalami penurunan beban biaya, setidaknya hingga di kisaran Rp4.000.

“Akan ada lima gerbang yang akan dihapus sehingga [tarif] golongan 2, 3, 4, dan 5 turun banyak. Jadi sekarang ditunggu betul oleh golongan 2, 3, 4, dan 5,” ungkap Basuki.

Basuki menekankan bahwa penyamaan tarif tol JORR ini bukan merupakan upaya untuk meraup keuntungan lebih banyak. Menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa perubahan tarif tol JORR ini merupakan siasat guna meningkatkan pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Basuki mengaku pemerintah tidak ada pemikiran ke arah sana.

Kementerian PUPR sebelumnya telah membantah apabila rencana penerapan tarif baru tol JORR tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Menurut Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto, pemerintah tidak sedang menaikkan tarif secara berkala.

“Jadi ini tidak ada kaitannya [dengan UU Nomor 38/2004], melainkan murni untuk peningkatan layanan kepada masyarakat,” ujar Arie dalam jumpa pers pada Kamis (21/6/2018) lalu.

Berdasarkan rencana awal, integrasi tarif tol JORR seharusnya sudah dilakukan sejak 13 Juni 2018 lalu. Namun realisasinya terpaksa dua kali diundur dengan alasan masih adanya persepsi yang belum sama. Dengan demikian, kendala yang harus dihadapi pemerintah saat ini tak lebih dari melakukan sosialisasi yang tepat sasaran kepada masyarakat.

Baca juga artikel terkait TARIF TOL atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani