Menuju konten utama

Menristekdikti: Tidak Boleh Ada Lagi Kekerasan ke Mahasiswa Baru

Menristekdikti menyatakan tidak boleh ada lagi tindakan kekerasan dalam kegiatan pengenalan kampus untuk mahasiswa baru. Jika hal itu terjadi, rektor harus bertangung jawab. 

Menristekdikti: Tidak Boleh Ada Lagi Kekerasan ke Mahasiswa Baru
Menristekdikti Muhammad Nasir mendengarkan usulan saat rapat kerja bersama Komisi X DPR di gedung DPR RI Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan semua pimpinan kampus harus memastikan tidak ada lagi tindakan kekerasan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PPKMB) atau Orientasi Studi Pengenalan Kampus (Ospek).

"Ini benar-benar saya tekankan, Penerimaan mahasiswa baru tidak boleh ada lagi kekerasan. Kalau terjadi, rektor dan direktur Politeknik harus bertanggung jawab," kata Nasir.

"Jangan sampai terjadi kekerasan di dalam penerimaan mahasiswa baru," tambah dia.

Nasir menyatakan hal ini dalam diskusi "Uang Kuliah Tunggal (UKT), Orientasi Mahasiswa Baru dan Pencegahan Paham Radikalisme dan Intoleransi bagi Mahasiswa Baru" di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Menurut Nasir, penyelenggaraan PKKMB harus dikontrol oleh pimpinan perguruan tinggi dan tidak digelar secara otonom oleh lembaga kemahasiswaan.

"Catatan saya, jangan sampai Rektor mendelegasikan kepada mahasiswanya. Direktur Politeknik juga tidak boleh mendelegasikan kepada mahasiswanya," kata dia.

"Kalau berkoordinasi silakan, tapi mendelegasikan PKKMB tidak boleh. Semua harus dikendalikan oleh rektor dan boleh dikoordinasikan dengan kemahasiswaan," dia melanjutkan.

Soal muatan PKKMB, kata Nasir, bisa berisi materi akademik dan non akademik dan kegiatan yang bersifat edukatif, pembinaan, serta adaptasi terhadap lingkungan perguruan tinggi.

"Seperti mengenalkan terkait sarana dan prasarana yang tersedia di kampus, dan lainnya," ujarnya.

Ospek Wajib di Kampus dan Waktunya Antara Pukul 7.00-17.00

Selain itu, kata Nasir, tempat pelaksanaan PKKMB juga tidak boleh berada di luar Kampus. Menurut dia, jika terjadi hal tidak diinginkan, seperti kekerasan, dalam kegiatan PKKMB di luar kampus maka rektor harus bertanggung jawab.

Sementara terkait dengan waktu kegiatan PKKMB, Nasir mengatakan harus dilakukan maksimal 7 hari saja dan paling awal dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.

"Kalau ada kampus mendatangkan mahasiswa jam 5.30 WIB sampai kampus, rektor bertanggung jawab kepada kegiatan itu. Enggak boleh, harus jam 07.00 WIB paling pagi, kalau jam 08.00 WIB silakan, kalau pulangnya jam empat sore silahkan," terangnya.

Nasir melarang kegiatan PKKMB dilangsungkan sampai malam atau di atas pukul 17.00 WIB. Jika hal itu dilanggar, dia menyatakan tanggung jawab atas kesalahan itu ada pada rektor.

"Jangan sampai terjadi pulangnya jam 9 malam, jam 6 malam, jam 7 malam. Oleh karena itu rektor harus monitoring semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru," kata dia.

Baca juga artikel terkait MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom