Menuju konten utama

Menristek Larang Mahasiswa Ikut Demo 112 Jelang Pilkada

Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia dikabarkan akan menggelar aksi pada tanggal 11, 12 dan 15 Februari, sebagai tanggapan terhadap pernyataan pengacara calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mencecar Ketua MUI KH Maruf Amin dalam ruang sidang pengadilan 31 Januari lalu.

 Menristek Larang Mahasiswa Ikut Demo 112 Jelang Pilkada
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir menyampaikan kepada seluruh mahasiswa untuk tidak mengikuti demonstrasi pada 11 Februari 2017 atau yang dikenal dengan aksi 112, seperti yang telah dilarang oleh Kapolda Metro Jaya M. Iriawan itu.

"Kami menghimbau mahasiswa tidak ikut dalam aksi demonstrasi. Mahasiswa sebaiknya belajar di kampus masing-masing, sesuai dengan ilmunya," ujar Nasir di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (8/2/2017).

Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa sebaiknya tidak ikut menyampaikan kata-kata yang menghujat sehingga tidak terkontaminasi dengan kondisi sekitar yang sedang tidak kondusif.

"Jangan sampai mahasiswa melontarkan tuturan hujatan, sebab dalam ajaran agama apa pun tidak ada ajaran seperti itu. Menerima perbedaan adalah proses pendidikan demokrasi yang baik," kata Nasir.

Untuk diketahui, Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia dikabarkan akan menggelar aksi pada tanggal 11, 12 dan 15 Februari, sebagai tanggapan terhadap pernyataan pengacara calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mencecar Ketua MUI KH Maruf Amin dalam ruang sidang pengadilan 31 Januari lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melarang demonstrasi itu. Larangan tersebut merujuk pada aturan yang menyatakan tidak boleh ada kegiatan semacam itu selama minggu tenang menjelang pemungutan suara Pilkada.

"Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan long march tersebut. sekali lagi kami Polda Metro Jaya melarang karena ada aturan yang menyatakan larangan itu," kata Iriawan, Selasa (7/2).

Ia juga menegaskan apabila melanggar aturan tersebut maka akan ada pembubaran secara paksa.

"Kami minta kepada elemen massa yang akan turun pada tanggal 11 itu untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Bila melakukan, ada langkah hukumnya yang akan kami siapkan. Kami akan menerapkan pasal 15 apabila melanggar, tentunya akan kami bubarkan. Dalam pembubaran tersebut apabila melawan ada pasal 16 bagi yang melanggar aturan tersebut ada aturan mainnya yaitu pembubaran secara paksa," tegas Iriawan.

Baca juga artikel terkait DEMO 112 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto