Menuju konten utama

Menperin: Pabrik Tak Lapor Protokol COVID-19 Dilarang Beroperasi

Kementerian Perindustrian mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan pelaksanaan protokol COVID-19 di pabrik yang mendapat izin operasi dari pemerintah pusat.

Menperin: Pabrik Tak Lapor Protokol COVID-19 Dilarang Beroperasi
Pekerja menyelesaikan pembuatan cangkul di Industri Kecil Menengah (IKM) di kawasan CV. Netral Jaya Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nz

tirto.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan pelaksanaan protokol COVID-19 di pabrik yang mendapat izin operasi dari pemerintah pusat.

Ia bilang bagi perusahaan atau pabrik yang tak melapor akan mendapat sanksi dan pencabutan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” ucap Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Agus menyatakan, setiap industri yang mendapat IOMKI wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menperin No. 7 Tahun 2020.

Kebijakan ini menurutnya diperkuat dengan Surat Edaran Menperin No. 8 Tahun 2020. Melalui surat ini pelaporan secara berkala harus dilakukan setiap akhir minggu. Pengusaha juga diminta menyertakan dokumentasi berupa foto.

Dalam beleid terbaru itu, Menperin menyediakan form yang harus diisi oleh pelaku usaha, antara lain jumlah pegawai total, yang bekerja setiap hari maupun shift sampai jumlah Orang dalam Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pekerja yang positif COVID-19.

Laporan itu juga mencangkup jenis moda transportasi yang digunakan.

Kolom lainnay berisikan checklist “ya” atau “tidak” bilamana pengusaha sudah melakukan screening awal seperti pengecekan suhu tubuh, melarang pekerja yang tidak sehat masuk, dan memastikan pekerjanya tidak memiliki Riwayat perjalanan dari wilayah terdampak COVID-19.

Lalu ada juga kewajiban menyediakan saun dan air, hand sanitizer, masker, sarung tangan, dan pakaian pelindung. Pengusaha juga diminta meningkatkan frekuensi pembersihan, menjaga sirkulasi udara, menyediakan suplemen makanan bergizi, panduan pekerja mulai keluar sampai kembali ke rumah, dan memastikan jarak minimal social distancing.

Baca juga artikel terkait KEMENPERIN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana