Menuju konten utama

Menpan Tindak Lanjuti Praktik Pungli

Pemberantasan pungutan liar (pungli) juga ikut dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Asman Abnur mulai menerapkan sistem pengaduan internal menerbitkan surat edaran pemberantasan pungli.

Menpan Tindak Lanjuti Praktik Pungli
Petugas memasang garis polisi saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur ikut serta dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) sebagai langkah tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo. Dengan menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) dan menerbitkan surat edaran pemberantasan pungli, Menpan berharap praktik pungli dapat dihapuskan.

Sebagaimana dilaporkan Antara, Selasa (18/10/2016), Menpan Asman mengeluarkan surat edaran pemberantasan pungli yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam surat edaran tersebut, Asman menyebutkan sejumlah langkah yang harus dilakukan demi menghentikan praktik pungli. Di antaranya yaitu, mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli. Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, serta melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.

Tidak hanya itu, Asman juga mengajak Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk berkoordinasi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda dalam upaya memberantas pungli.

“Termasuk dari segi pengawasan, tentu saja pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli. Selain itu harus dilakukan upaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara di lingkungan masing-masing,” tutur Asman.

Lebih lanjut, Asman mengungkapkan pihaknya akan menerapkan sistem pengaduan internal atau juga disebut whistle blower system untuk mencegah terjadinya pungli. Ia pun meminta seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi (TI) agar dikembangkan guna mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan.

Penandasan terhadap pungli ini kian dipertegas setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemberantasan pungli di instansi pemerintah dalam layanan publik, menyusul operasi tangkap tangan oknum pegawai Kementerian Perhubungan.

Baca juga artikel terkait PUNGUTAN LIAR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari