tirto.id - Pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Aturan ini diharapkan dapat menarik cendekiawan dari luar negeri untuk bekerja di tanah air.
Hal ini disampaikan oleh MenPAN-RB Syafruddin di Kantor Staf Presiden, pada Jumat (21/9/2018). Semua pihak, bisa bekerja dengan masa kontrak minimum satu tahun dan paling lama sampai usia pensiun. Apalagi tidak ada batas usia untuk perekrutan.
"Memberi kesempatan bagi diaspora yang sudah banyak bekerja di luar tapi ingin mengabdi ke negara sehingga mau kembali dengan jangka waktu tertentu. jangka waktu paling dikit 1 tahun, paling banyak tidak ditentukan, tergantung K/L dan Pemda yang membutuhkan. Ini jalan keluar," tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyatakan PP P3K ini memang merupakan solusi bagi diaspora Indonesia. Tidak semua diaspora, menurut Bima, mau mendaftar menjadi PNS dengan persyaratan yang cukup sulit dan waktu kerja yang lama. Namun dengan PP P3K ini, diaspora bisa mengajar dengan jangka waktu tertentu.
"Ya itu emang lebih fleksibel," katanya. "Misalnya ada pengajar swasta yangg bagus, motivator yang ingin mengajar di birokrasi tapi 2 tahun aja. Ya boleh."
Bima berharap diaspora yang mendaftar adalah mereka yang mempunyai kemampuan berbeda dari orang Indonesia pada umumnya seperti peneliti, dosen, dan guru. Namun menurut Bima, hampir seluruh jabatan fungsional di pemerintah terbuka untuk umum.
"Hampir semua jabatan fungsional yg ada di pemerintah itu terbuka untuk P3K," ucapnya lagi. "Analis hukum kita kan pemain lokal, Jadi misalnya Kemendag ingin analis hukum untuk kasus-kasus di WTO. Nah siapa? Enggak ada. Itu bisa menarik analis hukum dari luar negeri l, mungkin orang-orang Indonesia yang pintar di sana untuk membantu selama proses itu."
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo