Menuju konten utama

Menkumham Terbitkan Aturan Penanganan Narapidana Lansia

Aturan yang ditandatangani Yasonna itu adalah Permenkumham nomor 32 tahun 2018 tentang perlakuan terhadap tahanan maupun narapidana lanjut usia.

Menkumham Terbitkan Aturan Penanganan Narapidana Lansia
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly baru saja menerbitkan peraturan menteri tentang penanganan narapidana lanjut usia (lansia) di dalam rutan. Peraturan ini dikeluarkan Yasonna usai dirinya berdiskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan di berbagai negara terkait penanganan pidana untuk narapidana usia lanjut.

"Saya baru saja mendatangani Permen yang berkaitan dengan usia lansia prisoners dan kita buat sebenarnya dengan mengundang beberapa negara pada waktu lalu," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Aturan yang ditandatanganinya itu adalah Permenkumham nomor 32 tahun 2018 tentang perlakuan terhadap tahanan maupun narapidana lanjut usia. Menurut Yasonna, aturan tersebut berlaku untuk tahanan atau narapidana dengan umur minimal 60 tahun.

Yasonna mengatakan, aturan tersebut mengatur empat poin, yakni pemberian bantuan keadilan, pemulihan fungsi sosial, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan, serta perlindungan keamanan dan keselamatan. Dalam poin fungsi sosial, Kemenkumham memberikan dukungan untuk persiapan bebas lewat program pra-bebas.

Selain menerbitkan aturan, Yasonna juga berencana membangun lapas khusus lansia. Hal itu merespons masalah proses hukum terhadap Abu Bakar Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun.

"Sebetulnya treatment kepada elderly atau lansia itu memang sudah merupakan kebijakan kita, inginnya kita dibuat Lapas khusus lansia," kata Yasonna.

Saat ini, Kemenkumham baru mempunyai 1 lapas khusus lansia di Serang. Selain itu, mereka juga menimbang ketentuan lain dalam konteks extraordinary crime untuk para lansia.

"Ada ketentuan-ketentuan hukum lainnya untuk jenis-jenis pidana tertentu khususnya extraordinary crime yang harus kita penuhi," kata Yasonna.

Sebelumnya, Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan meminta pemerintah untuk membuat peraturan tentang batas usia narapidana. Permintaan itu muncul setelah Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dengan alasan kemanusiaan. Jokowi mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatan Ba'asyir yang terus menurun.

Ricky mengatakan, peraturan tentang batas usia narapidana diperlukan untuk pemenuhan hak asasi manusia. Menurutnya, peraturan ini akan membuat narapidana lain yang jauh dari sorotan media bisa mendapatkan hal yang serupa dengan Ba'asyir.

Menurut Ricky, ada tiga dampak positif dari peraturan tentang batas usia narapidana. Pertama, mengurangi beban dan kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kedua, pemidanaan bergerak ke arah rehabilitasi dan bukan retribusi, dan terakhir, sebagai bentuk tertib administrasi keadilan.

"Jadi, seorang presiden harus membebaskan terpidana yang sudah tua tidak disertai polemik seperti kasus Ba'asyir," kata Ricky saat dihubungi reporter Tirto, Senin (21/1/2019).

Apabila merujuk kepada WHO dan standar Kementerian Kesehatan, kata Ricky, maka batas usia narapidana adalah 60 tahun ke atas.

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto