Menuju konten utama

Menkumham: Syarat Napi Bebas Baca Alquran Baik, Tapi Lampaui UU

MenkumHAM Yasonna Laoly menjelaskan maksud dari syarat narapidana sebelum bebas harus bisa membaca kitab suci Al Quran di Lapas Polewali Mandar

Menkumham: Syarat Napi Bebas Baca Alquran Baik, Tapi Lampaui UU
Menteri Bidang Hukum dan HAM Yasonna Laoly. tirto.id/Felix Natanhiel

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly merenspons soal maksud dari syarat narapidana sebelum bebas harus bisa membaca kitab suci Alquran di Lapas Polewali Mandar.

Menurutnya, hal tersebut bisa bertujuan baik, namun melampaui peraturan yang ada.

"Tujuannya itu baik, iya. Tetapi membuat syarat, itu melampaui undang-undang," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019) seperti dilansir Antara.

Namun, Yasonna mengkhawatirkan jika narapidana yang akan bebas belum dapat membaca Alquran menyebabkannya tidak boleh keluar lapas, karena hal itu bisa memicu terjadinya permasalahan.

Mendidik ajaran agama termasuk membaca kitab suci memang baik untuk dilakukan, kata dia, tapi jika hal itu menjadi syarat bebas keluar penjara tentu sudah melampaui peraturan.

"Mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca atau khatam Alquran, atau baca alkitab sampai habis, misalnya atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, tidak boleh, melampaui kewenangannya," kata Yasonna.

Sebelumnya, terjadi kericuhan di Lapas Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang diduga karena narapidana tidak menerima peraturan mengenai narapidana beragama Islam harus mampu membaca Alquran sebelum bebas dari penjara meski masa hukumannya telah usai.

Syarat tersebut diberlakukan Kepala Lapas Kelas II Polewali Mandar, Haryoto.

Menurut Menkumham, saat ini Haryoto telah dipindahtugaskan ke kantor wilayah.

Baca juga artikel terkait HAK NARAPIDANA atau tulisan lainnya dari Dewi Adhitya S. Koesno

tirto.id - Hukum
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri