Menkumham Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf, mengatakan persoalan Lapas Kelas IIB Polewali Mandar yang menerapkan wajib membaca Alquran bagi narapidana bebas bersyarat tidak memicu keonaran.
Aturan terkait pemenuhan hak narapidana sudah diatur pemerintah melalui UU No 12 tahun 1995 salah satu diantaranya narapidana berhak mendapat pelayanan kesehatan.
Menkumham Yasonna mengaku, hutang tersebut muncul dari sisi pemenuhan makanan untuk para tahanan padahal mereka sudah mengalokasikan makan per tahanan sebesar Rp15.000 untuk 3 kali sehari.
Pemerintah mengklaim telah menghemat anggaran negara sebesar Rp102 miliar karena pemberian remisi di HUT RI. Bagaimanakah kalkulasi jumlah penghematannya?