Menuju konten utama

Menkumham Minta Napi Pidana Ringan Tak Perlu Masuk Penjara

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajukan usulan agar narapidana kasus ringan tak perlu mendapat hukuman kurungan.

Menkumham Minta Napi Pidana Ringan Tak Perlu Masuk Penjara
Menkumham Yasonna Laoly berbicara di hadapan peserta Latihan Dasar CPNS Kemenkumham Sumatera Selatan dan Bangka Belitung di Griya Agung Palembang, Rabu (18/4/2018). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id -

Menkumham RI Yasonna Laoly meminta agar terpidana dengan kasus ringan tidak perlu mendapat hukuman kurungan penjara.

Hal ini dikatakan oleh Yasonna usai memberikan membuka seminar nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) di Graha Pengayoman, Kuningan Jakarta Selatan Kamis(19/4/2018)

Yasonna mengatakan bahwa setiap bulan ada 2.000 tambahan narapidana yang masuk ke lapas. Sehingga dirinya berharap agar Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dirancang oleh pemerintah dan DPR bisa membantu mengurangi jumlah narapidana tersebut.

"Maka kita bersyukur DPR dan pemerintah sedang membahas RUU KUHAP dan berharap agar diberi ruang restorative justice dan kebijakan pidana alternatif dimana konsepnya nanti pidana-pidana kecil enggak usah ke dalam [penjara] bikin sumpek aja," ucap Yasonna.

Selain untuk mengurangi jumlah tahanan di lapas, Yasonna khawatir jika para terpidana dengan hukuman kecil akan bertambah buruk perilakunya karena terpengaruh oleh narapidana lainnya.

"Khawatir kita juga orang yang kasus-kasus kecil dimasukkan ke dalam bukan tambah baik tapi bisa bertemu dengan para napi lain yang bisa menjadi lebih buruk," ucap politisi PDIP tersebut.

Menkumham sedang mempelajari konsep-konsep hukuman non-penjara dari negara-negara lain. Nantinya jika RUU KUHAP telah selesai akan ada peraturan turunan yang membahas program tersebut.

"Mereka bisa melakukan kerja sosial sapu jalan atau kerja dimana. Nanti kita buat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai itu tapi programnya harus dimasukkan ke KUHAP dulu. Bila perlu kita belajar di negara-negara yang sukses menerapkan ini," ucap Yasonna.

Walaupun begitu Yasonna mencontohkan salah satu kasus pidana ringan yaitu kasus pencurian perseorangan.

"Ada nenek-nenek potong kayu jangan dimasukkan ke dalam, dia taruh saja misalnya membersihkan gereja," ucap Yasonna.

Oleh karenanya, Yasonna melihat peran pembimbing permasyarakatan amat penting dalam implementasi program tersebut nantinya.

"Maka dalam rangkaian itulah peran pembimbing permasyarakatan menjadi sangat penting dalam hal transisi ke masyarakat," ucapnya.

Baca juga artikel terkait LAPAS atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri