tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melantik 9 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan 1 komisioner perwakilan pemerintah dari Kemenkumham.
Kesepuluh komisioner yang baru dilantik ini, kata Yasonna, diharapkan dapat melindungi hak cipta musik dan bisa turut serta dalam menyejahterakan bangsa dengan mengumpulkan hak dana royalti.
"Saudara secara resmi dilantik jadi komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, UU tentang hak cipta bermaksudkan menghargai eksistensi dan melindungi hak ekonomi maupun kreativitas," ucap Yasonna, di Gedung Pengayoman, Kemenkumham lantai 7, Selasa (29/1/2019).
Adapun yang didapuk sebagai Ketua LMKN adalah Yurod Saleh. James Freddy Sundah dan Rapin Mudiardjo Kwaradji dilantik sebagai anggota bidang hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat, Marulam Juniasi Hutauruk dan Rien Uthami Dewi sebagai anggota bidang hukum dan litigasi.
Selain itu musisi Ebiet G Ade juga masuk dalam jajaran komisioner LMKN yang dilantik. Ebiet bersama Irfan Aulia menjadi anggota bidang teknologi informasi dan database musik, serta Yessi Kurniawan dan Adi Adrian sebagai kolektif royalti lisensi.
Sedangkan Mola Karim Tarigan dipilih sebagai Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Yasonna menjelaskan, lembaga ini dibentuk untuk melindungi pemilik atau pemegang hak kekayaan intelektual atas hak cipta dan hak terkait, khususnya dari segi nilai ekonomi di bidang musik.
Sebagai informasi, lembaga ini dibentuk berdasarkan Pasal 87 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dhita Koesno